SEMARANG – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengklaim tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Densus 88 dalam proses penangkapan dengan melumpuhkan tersangka teroris Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sekretaris Kompolnas Benny Jozua Mamoto menyampaikan, pihaknya sudah mengundang Densus 88 ke Kompolnas untuk memaparkan mengenai kasusnya dan proses penangkapan Sunardi. Dari hasil pemaparan yang disampaikan Densus 88, kasus terorisme yang melibatkan Sunardi sudah naik ke penyidikan.
Hal tersebut dipastikan setelah pihaknya meninjau langsung ke Sukoharjo pada Senin (14/3/2022). Hal tersebut dilakukan untuk melihat langsung lokasi kejadian perkara pada jam yang sama dengan waktu penangkapan Sunardi.
“Tujuannya adalah supaya kami bisa memahami situasi lingkungannya seperti apa, lalu lintasnya seperti apa, penerangannya seperti apa, termasuk posisi para saksi, apakah saksi melihat langsung,” ujar Benny, di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (15/3/2022).
“Tadi malam kami ditemani Kapolres Sukoharjo dan anggota Densus 88 secara runut mulai dari awal ketika proses mau menangkap, kemudian yang bersangkutan mencoba kabur dan terjadi kejar-kejaran sampai dengan terjadi korban di masyarakat, apakah itu mobil yang ditabrak, diserempet dan sebagainya,” bebernya.
Dan dari hasil yang ditemukan di lapangan, lanjut Benny, Kompolnas juga mengundang enam orang saksi yang melihat secara langsung ketika proses penangkapan ke Polres Sukoharjo untuk perbandingan data.
“Dari apa yang telah ditemukan tadi malam kami konsultasi dengan para saksi hari ini. Kami sudah mendengar langsung dari enam saksi dari warga masyarakat, dari yang rumahnya pagarnya ditabrak, yang mobilnya ditabrak, yang mobil boks-nya disrempet, yang motornya disrempet semua sudah kami dengar keterengannya,” terang Benny.
Pihaknya juga mendengarkan keterangan dari anggota Densus 88 yang melaksanakan proses penangkapan. Hal tersebut juga untuk mengetahui prosesnya kemudian dievaluasi apakah sudah sesuai prosedur tetap (protap) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
“Dari hasil temuan lapangan, hasil wawancara dari saksi masyarakat dan saksi anggota kami menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan anggota (Densus 88) sudah sesuai dengan SOP dan protap,” kata dia.
Benny menyebut, Densus 88 dapat melumpuhkan Sunardi dengan menembak tidak pada kepala. Tetapi, tembakan itu mengenai bagian tangan, lengan, punggung dan pinggang.
“Jadi, tidak ada yang dialamatkan ke bagian yang fatal,” imbuh Benny.