SEMARANG – Kopral Dua (Kopda) M atau Kopda Muslimin tak segan-segan membayar orang lain senilai Rp. 120 juta untuk merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yaitu Rina Wulandari (RW).
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, bersama seorang tersangka berinisial S alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak dalam merencanakan pembunuhan istrinya ternyata bukan sekali atau dua kali saja.[irp posts=”40311″ name=”Motif Kopda M Niat Habisi Nyawa Istrinya Demi Wanita Lain”]
Berdasarkan penyidikan, prajurit TNI yang bertugas di Yonarhanud Semarang itu meminta tersangka eksekutor penembakan bernama Sugiono alias Babi (36) untuk menghabisi istrinya tak kurang dari 4 kali. Jauh sebelum penembakan terjadi, Kopda Muslimin telah memerintahkan tersangka Babi untuk meracun, membunuh dan menyantet istrinya. Akan tetapi, rencanana tersebut gagal dan jalan terakhir yaitu melakukan penembakan.
“Salah satu pelaku mengatakan bahwa suami korban telah memerintahkan saudara babi tidak hanya melakuakn penembakam. 1 bulan yang lalu dia sudah memerintahkan babi untuk meracun sitrinya. Lalu pura-pura mencuri dan membunuh istrinya. Lalu ada juga santet. Ini masih kita dalami. Yang jelas targetnya istrinya meninggal,” ujar Luthfi saat rilis kasus komplotan penembakan istri TNI di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
“Motifnya punya pacar lagi. Jadi ada 8 saksi yang kita periksa diantaranya pacarnya dan sudah kita lakukan pengamanan. Jadi mbelani (membela) pacarnya,” jelas dia.
Kopda M sendiri, sempat mengajak pacarnya untuk kabur bersama dan menghilangkan jejak. Namun, kekasihnya itu menolak dan dia langsung diamankan oleh tim gabungan.
“Yang bersangkutan (Kopda M) sempat lari tapi pacarnya tidak mau. Dia melakukan tindakan yant tidak patut dan melawan hukum,” jelas dia.
Kasus ini sendiri terjadi pada Senin 18 Juli 2022. Saat itu korban ditembak 2 kali oleh komplotan itu atas perintah Kopda Muslimin. Bahkan tragisnya, Muslimin meminta eksekutor untuk benar-benar membunuh istrinya.
“Tanggal 18 Juli 2022 hari Senin pukul 08.00 mereka sudah melakukan pemantangan TKP. Lalu pukul 11.38 kegaitan penembakan, korban diikuti saat jemput anakny oleh saudara babi. Tembakan pertama tidak kena lalu dapat instruksi lagi dari suami agar dilakukan penembakan yang kedua. Dua proyektil kita amankan,” imbuh Lufhfi.
Saat ini para tersangka masing masing berinisial S alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak, PAN warga Pedurungan, Kota Semarang, SP alias Sirun warga Genuk, Kota Semarang, AS alias Gondrong warga Karas, Kabupaten Magetan dan DS warga Kabupaten Sragen sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“S alias Babi sebagai eksekutor penembakan, PAN sebagai pengemudi S mengendarai motor ninja warna hijau. Lalu SP dan AS sebagai pengawas mengendarai motor beat dan tersangka DS sebagai penyedia senjata api,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam Psal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup. Lebih lanjut, tim gabungan TNI-Polri masih melakukan pencarian terhadap Kopda Muslimin yang kini menjadi buronan. Kopda Muslimin diminta untuk menyerahkan diri dengan cepat atau akan dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.
“Pengembangan kita akan kembangkan kepada leader (otak) dalam hal ini yakni suami korban. Sumi korban masih dalam pencarian dan kita meminta untuk menyerahkan diri,” imbuhnya.