RASIKAFM.COM | UNGARAN – Perilaku korupsi di tingkat desa disebut cukup tinggi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal itu ditengarai pemerintahan desa yang rawan terjadi penyelewengan terutama dalam pengelolaan dana desa.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Media Briefing Launching Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 di pendapa balai desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (28/11/2022).
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi mengungkapkan, sampai dengan saat ini pihaknya sudah menangani 601 kasus korupsi di tingkat desa. Dari jumlah itu, sebanyak 686 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Didominasi oleh kepala desa, lalu disusul para perangkat desanya,” ungkap Kumbul.
Menyikapi hal itu pihaknya bekerjasama dengan seluruh kepala desa, perangkat desa dan masyarakat melakukan upaya preventif. Menurutnya ada tiga strategi untuk menekan tindak korupsi yakni edukasi, pencegahan dan penegakan hukum.
“Ibaratnya tiga strategi itu seperti senjata trisula, harus tajam semuanya. Korupsi tidak bisa selesai dengan menangkap pelakunya saja, harus ada langkah pencegahan yang masif,” terangnya.
Selain itu, lebih lanjut Kumbul menambahkan, pihaknya juga melaksanakan supervisi terhadap desa. Termasuk membuka layanan aduan yang langsung ditangani oleh KPK.
“Ini baru langkah awal. Kerjasama dengan inspektorat Kabupaten dan Provinsi juga kami jalin, salah satu area pengawasannya adalah pengelolaan dana desa,” sambungnya.
Sementara Kepala Desa Banyubiru Sri Anggoro Siswaji menjelaskan pihaknya telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan desa bahkan sebelum adanya pembinaan dari KPK terkait desa antikorupsi. Salah satunya adalah dengan penyaluran segala bentuk bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sistem cashless atau non tunai.
“Dengan demikian bisa lebih transparan dan tepat sasaran. Kami libatkan masyarakat untuk melakukan verifikasi terkait sasaran KPM, sehingga usulannya langsung dari tingkat bawah untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa. Dari survei itu bisa diketahui layanan apa saja yang perlu dibenahi.
“Selama ini segala bentuk layanan kita gratiskan, tidak dipungut biaya. Jika memang masih ada ketidakpuasan tentu akan kami benahi,” tandasnya. (win)