URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Perilaku korupsi di tingkat desa disebut cukup tinggi mengemuka dalam kegiatan Media Briefing Launching Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 di pendapa balai desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (28/11/2022).

Mbak Google

KABAR RASIKA

KPK Sebut Kasus Korupsi di Tingkat Desa Tinggi

KPK Sebut Kasus Korupsi di Tingkat Desa Tinggi

KPK Sebut Kasus Korupsi di Tingkat Desa Tinggi

featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Perilaku korupsi di tingkat desa disebut cukup tinggi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal itu ditengarai pemerintahan desa yang rawan terjadi penyelewengan terutama dalam pengelolaan dana desa.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Media Briefing Launching Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 di pendapa balai desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (28/11/2022).

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi mengungkapkan, sampai dengan saat ini pihaknya sudah menangani 601 kasus korupsi di tingkat desa. Dari jumlah itu, sebanyak 686 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Didominasi oleh kepala desa, lalu disusul para perangkat desanya,” ungkap Kumbul.

Menyikapi hal itu pihaknya bekerjasama dengan seluruh kepala desa, perangkat desa dan masyarakat melakukan upaya preventif. Menurutnya ada tiga strategi untuk menekan tindak korupsi yakni edukasi, pencegahan dan penegakan hukum.

“Ibaratnya tiga strategi itu seperti senjata trisula, harus tajam semuanya. Korupsi tidak bisa selesai dengan menangkap pelakunya saja, harus ada langkah pencegahan yang masif,” terangnya.

Selain itu, lebih lanjut Kumbul menambahkan, pihaknya juga melaksanakan supervisi terhadap desa. Termasuk membuka layanan aduan yang langsung ditangani oleh KPK.

“Ini baru langkah awal. Kerjasama dengan inspektorat Kabupaten dan Provinsi juga kami jalin, salah satu area pengawasannya adalah pengelolaan dana desa,” sambungnya.

Sementara Kepala Desa Banyubiru Sri Anggoro Siswaji menjelaskan pihaknya telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan desa bahkan sebelum adanya pembinaan dari KPK terkait desa antikorupsi. Salah satunya adalah dengan penyaluran segala bentuk bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sistem cashless atau non tunai.

“Dengan demikian bisa lebih transparan dan tepat sasaran. Kami libatkan masyarakat untuk melakukan verifikasi terkait sasaran KPM, sehingga usulannya langsung dari tingkat bawah untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa. Dari survei itu bisa diketahui layanan apa saja yang perlu dibenahi.

“Selama ini segala bentuk layanan kita gratiskan, tidak dipungut biaya. Jika memang masih ada ketidakpuasan tentu akan kami benahi,” tandasnya. (win)

 

BACA JUGA :

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
Masih Berseragam TK, Siswa Baru di Ungaran Antusias Jalani Hari Pertama Masuk SD
Masih Berseragam TK, Siswa Baru di Ungaran Antusias Jalani Hari Pertama Masuk SD
DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras