RASIKAFM.COM | SALATIGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga akhirnya mengeluarkan Keputusan No.259 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Salatiga No.258 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Salatiga dalam Pemilu 2024.
Dalam keterangan persnya, Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan perubahan terkait perubahan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Salatiga tersebut berdasar pada surat DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga. “Kita memproses surat yang diajukan dari PDI Perjuangan terkait penggantian caleg,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Dalam surat terbaru, caleg terpilih PDI Perjuangan dari Dapil Sidorejo adalah Alexander Joko Sulistyo Budi Yuwono dengan perolehan suara 1.426 dan Laurens Adrian suara 1.313. Mereka menggantikan Bonar Novi Priatmoko mendapat 1.989 suara dan Sarmin 1.440 suara.
Yesaya mengatakakan, DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga dua kali mengirim surat ke KPU Kota Salatiga. “Pertama itu sebelum ada penetapan kursi dan caleg terpilih, isinya tentang pengunduran diri tiga caleg, yakni Bonar, Sarmin, dan Dian Purnamasari,” jelasnya.
“Lalu yang kedua, surat dikirim sehari setelah penetapan kursi dan caleg terpilih, ini kita proses karena ada waktu 14 hari setelah penetapan untuk perubahan. Kita tindaklanjuti dengan pleno komisioner terkait perubahan nama caleg terpilih di Dapil 2 Sidorejo khusus untuk PDI Perjuangan, yang partai lain caleg terpilih sama,” kata Yesaya.
Yesaya menegaskan bahwa terkait surat dari PDI Perjuangan, merupakan ranah internal dari partai politik selaku peserta pemilu. “Kita merespon surat yang masuk tersebut, mengenai aturan internal partai, bukan ranah KPU,” ucapnya.
“Saat penetapan memang kita mengumumkan nama Bonar dan Sarmin tersebur karena memang peraih suara terbanyak. Kemudian ada surat dari PDI Perjuangan tersebut, sehingga ada pergantian caleg terpilih,” kata Yesaya.
Terpisah, Bonar Novi Priatmoko menyesalkan adanya perubahan caleg terpilih tersebut. “Padahal itu masih sengketa di Mahkamah Partai (MP) lho,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, tiga caleg Dapil Sidorejo DPRD Kota Salatiga dari PDI Perjuangan, ditarik pencalonannya oleh DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga. Ketiga caleg tersebut dianggap melanggar aturan internal partai sehingga digantikan oleh caleg lain.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan caleg yang ditarik pencalonannya tersebut adalah Bonar Novi Priatmoko, Sarmin, dan Dian Purnamasari. “Mereka melanggar aturan internal partai, PP No.1 Tahun 2023, ini tentang sistem Komandante,” ujarnya, Senin (6/5/2024).
Dance mengatakan, surat penarikan ketiga caleg tersebut dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga setelah ada penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih. “Caleg suara terbanyak Bonar dan Sarmin, namun Dian juga turut ditarik. Ada pelanggaran internal,” terangnya.
“Khusus untuk Bonar, ini sudah terhitung berat. Karena dia diundang DPC dan DPD untuk klarifikasi tidak datang, sehingga hak-nya sebagai anggota Fraksi PDIP di DPRD Kota Salatiga dipangkas,” kata Dance.