Semarang – Heru Susanto, sopir truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan tabrakan dengan kereta api di perlintasan Madukoro Kota Semarang, kini ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, kepolisian tidak menahan pria berusia 43 tahun itu dan hanya memberlakukan sanksi wajib lapor ke pihak kepolisian.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, menyatakan bahwa Heru dijerat dengan pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material. Tindakan tersebut menempatkan Heru dalam ancaman pidana 6 bulan penjara.
“Kita jerat pengemudi atas nama HS dengan pasal 310 ayat 1, karena lalainya menyebabkan kecelakaan, dengan kerugian kendaraan dan material. Jadi ancamannya 6 bulan jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,” terangnya kepada media, Rabu (26/7/2024).
Meski begitu, Heru dikenakan wajib lapor karena kelalaiannya itu. Yunaldi bersyukur kecelakaan itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa meski sampai menimbulkan kobaran api yang cukup besar.
“Dia juga kita wajibkan lapor. Alhamdulillah pada kejadian itu yang apinya besar, tidak ada korban jiwa. Secara unsur, pengemudi truk kita nyatakan tersangka, lalai menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan,” bebernya.
Disisi lain, sampai saat ini, PT KAI belum melaporkan peristiwa ini. Namun, pihaknya tetap melakukan penyelidkan dan melengakapi berkas berkas yang dibutuhkan di pengadilan.
“Sampai saat ini PT KAk belum melapor. Dari pihak sana kan memang akan melaporkan. Jadi kita sejauh ini melengkapi berkas-berkas, kalau nanti ada kita lengkapi berkasnya saat sidang pengadilan nanti, dari dishub, saksi ahlinya kan perhubungan. Tapi kita minta keterangan juga petugas palangnya, masinisnya, dan saksi lainnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebuah truk tertabrak kereta di perlintasan Madukoro, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 19.30 malam.
Tabrakan ini menimbulkan kobaran api yang cukup besar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Satu penumpang kereta mengalami luka karena meloncat dari kereta.
Supir truk diduga melanggar aturan melintas Jalan Madukoro Raya yang berstatun sebagai Jalan Kelas II atau artinya jalan tersebut dilarang untuk dilintasi kendaraan berat semacam truk trailer tersebut.