Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah akan mengawal kasus dukun cabul Salatiga yang menodai anak usia 14 tahun.
Hal itu ditegaskan Samsul Ridwan, Ketua LPAI Jawa Tengah kepada rasikafm.com .[irp posts=”39607″ name=”Cabuli Anak Sekolah, Dukun Asal Salatiga Diamankan Polisi”]
Didampingi Sekretaris LPAI Jateng Dhinar Sasongko dan advokat konsultan hukum anak dari LPAI Alina Setyani SH MH, Samsul Ridwan juga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian.
Dalam hal ini Polda Jateng dan jajaran Polres Salatiga yang melakukan tindakan tegas menangkap dan menahan tersangka pelaku pencabulan.
“Sebagai pihak yang menerima pengaduan kasus ini, LPAI Jateng akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara itu untuk kepentingan pendampingan hukum korban, LPAI Jateng sejak awal sudah menerjunkan enam orang pengacara atau advokat Shahabat Anak yang terdiri atas:
H Samsul Ridwan SAg SH MH, Anjas Widayanto SE SH MKn, Marlina Yulistiyani SH MH, Heru Tri Yanto SH, Wafi’ul Ahdi SH, dan Bondan Tawanggoro SH.
“Untuk kepentingan korban, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian, kami juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Shahabat Anak.” tambahnya.
Samsul Ridwan juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak, pihaknya menyiapkan diri guna memberikan advokasi sesuai dengan permasalahan anak yang ditemui.
Sebagaimana diberitakan, berdalih bisa mendoakan remaja putri bisa menjadi juara lomba di sekolahnya, seorang dukun (pengobatan alternatif) malah melakukan tidakan tidak senonoh.
Samsul Ridwan saat diwawancarai Rasika FM
Korbannya, sebut saja Bunga usia 14 tahun siswa di sebuah sekolah di Kota Salatiga, diduga hilang kegadisannya akibat perbuatan bejat tak bermoral TAW yang sudah berusia 47 tahun.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, menegaskan tersangka TAW mengakui perbuatannya dalam jumpa pers yang dilakukan jajaran Polres Salatiga, Senin 11 Juli 2022, pukul 10.00 WIB.