KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Masih Berkah Kemerdekaan, Belasan Napi Lapas Semarang Bebas Asimilasi Dan PB

Masih Berkah Kemerdekaan, Belasan Napi Lapas Semarang Bebas Asimilasi Dan PB

Masih Berkah Kemerdekaan, Belasan Napi Lapas Semarang Bebas Asimilasi Dan PB

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan pembebasan belasan narapidana melalui dua program pemberian Asimilasi di rumah dan Pembebasan Bersyarat (PB).

RASIKAFM – Berkah Kemerdekaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan pembebasan belasan narapidana.

Sebanyak 13 (tiga belas) narapidana dibebaskan melalui dua program pemberian Asimilasi di rumah dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Belasan narapidana ini dipulangkan setelah memenuhi syarat untuk melaksanakan Asimilasi di rumah. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sehingga perhitungan 2/3 pidananya jatuh pada tahun 2021.

Mereka juga bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis), serta tidak dipidana lebih dari satu perkara.

Kepala Lapas Semarang sekaligus Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto menjelaskan Asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Coronavirus disease (COVID-19) di dalam lapas, mengingat lapas menjadi lokasi rentan terjadinya penularan.

“Asimilasi itu diberikan agar narapidana bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai,” jelas Supriyanto kepada RASIKAFM Selasa (24/8/2021).

Apalagi, kata dia, pemerintah telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat, jadi harus tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” sambung dia.

Ia menambahkan narapidana yang menjalani Asimilasi juga tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan balai pemasyarakatan (bapas) secara daring.

“Nantinya akan ada penambahan jumlah narapidana yang bebas Asimilasi. Namun, masih menunggu hasil putusan inkracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus terpenuhi,” ujarnya.

Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan bukan merupakan narapidana dengan tindak pidana khusus, seperti narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

“Pelaksanaan Asimilasi diserah terimakan kepada balai pemasyarakatan melalui daring video call untuk mendapatkan pengawasan dan pembimbingan lanjutan,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
[pekok2]