RASIKAFM.COM | SALATIGA – Soal adanya pungutan retribusi untuk membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, BPH Pramusinta angkat bicara. Dia membenarkan bahwa di TPS Tegalrejo tersebut memang mulai diterapkan pungutan retribusi sampah.
”Penerapan retribusi itu berdasarkan Perda Kota Salatiga nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi kebersihan. Maka mereka dikenakan retribusi untuk membuang sampah,” terang Pramusinta (17/4/2025).
Terkait adanya masyarakat yang resah adanya kenaikan tersebut, pihaknya meminta maaf. DLH akan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi di masyarakat terkait kenaikan retribusi tersebut. Sehingga masyarakat menjadi tahu bahwa saat ini di TPS3R Bulu memang ada pemungutan retribusi.
”Kita akan lakukan sosialisasi secara masif. Karena ini merupakan uji coba pertama. Mungkin pemberlakuan ini masyarakat belum tahu, kami mohon maaf. Kita akan lakukan evaluasi nanti setelah tiga bulan berjalan,” jelas Pramusinta.
Dijelaskan, besaran retribusi untuk rumah tangga tersebut berlaku perbulan. Penentuan besaran retribusi itu berdasarkan voltase listrik di rumahnya. Misalnya rumah tangga yang memakai voltase 450 VA, akan dikenakan besaran sampah Rp 10.000 perbulan. Sedangkan untuk rumah tangga pengguna listrik 900 VA, dikenakan retribusi sampah sebesar Rp 25.000.
”Misalnya mereka membuang sampah sehari dua kali tiga kali, maka hanya dikenakan retribusi satu kali, yakni satu bulan satu kali membayar,” terang Pramusinta.
Sedangkan untuk jasa tukang sampah gendong yang memakai kendaraan roda tiga atau gerobak, kata Pramusinta, ada perlakuan khusus. Yakni mereka digratiskan untuk membuang sampah satu kali perhari. Selanjutnya untuk membuang sampah yang kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan tarif sebesar Rp 20.000 sekali membuang sampah.
”Untuk ke depan kebijakan ini tidak hanya dilakukan di TPS3R Bulu. Tapi juga akan diberlakukan di seluruh wilayah Kota Salatiga,” ungkap Pramusinta.
URL audio tidak tersedia.
RASIKA 105.6 FM
"KAWAN PEMANDU JALAN"
Penerapan pungutan retribusi sampah mulai diberlakukan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, BPH Pramusinta, menyampaikan kebijakan ini berlaku berdasarkan Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi kebersihan.
Mbak Google
KABAR RASIKA
Mengacu Perda, DLH Salatiga akui TPS Tegalrejo Diterapkan Pungutan Retribusi Sampah
Mengacu Perda, DLH Salatiga akui TPS Tegalrejo Diterapkan Pungutan Retribusi Sampah
Mengacu Perda, DLH Salatiga akui TPS Tegalrejo Diterapkan Pungutan Retribusi Sampah
Featured Image
BACA JUGA :
JANGAN LEWATKAN:
10/11/2025
31 Mei 2025
29 Mei 2025
INFOGRAFIS
TERKINI
06/12/2025
Tanah longsor terjadi di Samirono, Getasan, Kabupaten Semarang, pada Jumat (5/12/2025) setelah hujan deras terus mengguyur wilayah tersebut. Dua rumah warga rusak pada bagian kamar dan toilet akibat talud...
06/12/2025
Remaja asal Majalengka, M. Ibrahim, ditemukan selamat oleh Polsek Bergas pada Jumat (5/12/2025) setelah hilang sejak 19 November. Berlokasi di JLA Ambarawa, pencarian dilakukan polisi berdasarkan laporan...
05/12/2025
Kecelakaan antara Honda Beat dan Honda Revo terjadi di Jalan Osamaliki, Salatiga, Kamis malam (4/12/2025). Akibat kurang konsentrasi pengendara Beat saat menyeberang, satu korban luka dirawat di RSUD....
05/12/2025
Talud milik warga di Plompongan, Kauman Kidul, Salatiga, longsor pada Kamis (4/12/2025) setelah hujan deras memicu pergeseran tanah. Polisi, BPBD, dan warga mengevakuasi material serta mengamankan lokasi....
05/12/2025
UKSW Salatiga memberi penghargaan kepada Drs. Soenarto Notosoedarmo pada Senin (1/12/2025) atas dedikasinya melestarikan lebih dari 150 spesies tanaman sejak 1973. Berlokasi di kampus UKSW, upaya ini lahir...
No posts found
Muat Lebih
Loading...
POPULER