RASIKAFM.COM | SALATIGA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly membantah jika Pasal 100 KUHP Baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.[irp posts=”51701″ ]
“Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati” kata Yasonna H Laoly, saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/02/2023).
Menurut Yasonna, KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu dan lahir dari diskusi serta seminar yang panjang.
“My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati),” ujar Yasonna.
“Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka”. Ujarnya.
Menkumham juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP Baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP Baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati
“Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground, antara abolisionis dan retensionis,” jelas Yasonna.