URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Harga cabai rawit merah di pasar tradisional Salatiga melonjak hingga Rp 100.000 per kilogram, menyebabkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan konsumen. Kenaikan harga ini disampaikan oleh Rumini, seorang pedagang di Pasar Raya 1 Salatiga, yang menyebut bahwa tren kenaikan telah terjadi sejak Februari dan mencapai puncaknya pada Minggu, 9 Maret 2025.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Minggu ke 2 Puasa, Harga Cabai di Salatiga Meroket, Tembus Rp100.000 per Kg

Minggu ke 2 Puasa, Harga Cabai di Salatiga Meroket, Tembus Rp100.000 per Kg

Minggu ke 2 Puasa, Harga Cabai di Salatiga Meroket, Tembus Rp100.000 per Kg

Harga cabai rawit merah di pasar tradisional Salatiga melonjak hingga Rp 100.000 per kilogram, menyebabkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan konsumen. Kenaikan harga ini disampaikan oleh Rumini, seorang pedagang di Pasar Raya 1 Salatiga, yang menyebut bahwa tren kenaikan telah terjadi sejak Februari dan mencapai puncaknya pada Minggu, 9 Maret 2025.
Foto dok IST
Pedagang cabai dan sayuran di Pasar Raya Salatiga saat melayani pembeli belum lama ini. 
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Memasuki pekan kedua puasa, harga cabai rawit merah di pasar tradisional di Salatiga semakin meroket. Saat ini, harga cabai yang terkenal pedas itu, mencapai Rp 100.000 per kilogram.

Padahal, beberapa hari lalu harganya masih di kisaran antara Rp 80.000 hingga Rp 90.000 per kilogram. Kenaikkan harga cabai rawit merah dimungkinkan masih bisa terjadi jika stok di pasaran menipis.

Kepada wartawan, Rumini salah seorang pedagang cabai di Pasar Raya 1 Salatiga menyebut, kenaikkan harga cabai rawit merah ini, terjadi sejak Februari lalu. Sejak saat itu, harga terus naik hingga tembus Rp 100.000 per kilogram pada Minggu (9/3/2025).

“Sejak sebelum Ramadan harganya naik terus. Nggak tau kapan turunnya,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Menurutnya, kenaikkan harga cabai dipicu oleh ketersediaan stok di pasaran yang menipis dan adanya peningkatan permintaan konsumen.

“Ya seperti biasa, penyebabnya (kenaikan harga) stok sedikit,” ungkapnya.

Dia mengaku, tingginya harga cabai membuat pedagang kesulitan dalam menentukan harga jual eceran. Sebab tidak semua konsumen bisa memahami kondisi fluktuasi harga.

Disinggung terkait daya beli masyarakat, ia menyatakan, ada penurunan. Banyak konsumen yang mengurangi pembelinya cabai, khususnya rawit merah.

“Pelanggan yang biasanya beli 1/2 kg, dikurangi jadi 1/4 kg. Yang biasanya 1/4 kg, berkurang jadi 1 ons. Sekalian banyak yang beli cabai campuran, seperti cabai rawit merah di campur cabai merah keriting atau cabai lainnya. Ini yang kadang bingung menentukan harga, sebab cabai jenis lainnya juga masih tinggi,” ucapnya.

Harga cabai rawit hijau saat ini Rp 52.500 per kilogram. Cabai merah keriting Rp 57.500 per kilogram, cabai merah besar (teropong) Rp57.500 per kilogram.

Sementara itu, kenaikkan harga cabai dikeluhkan oleh ibu-ibu rumah tangga. Mereka terpaksa mengurangi penggunaan cabai lantaran menyesuaikan dana yang ada.

“Saat harga cabai tinggi, mau tidak mau ya mengurangi memasak masakan pedas meski akan mengurangi selera makan. Ya mau gimana lagi, kalau beli cabai dalam jumlah seperti biasanya, yang lain nggak kebeli,” kata Karti warga Tingkir, Salatiga.

Dia berharap harga cabai pada saat lebaran nanti bisa turun.

“Tanpa masakan pedas, hidangan Lebaran kurang afdol. Semoga harga bisa turun, sehingga bisa masak makanan pedas saat Lebaran nanti,” ujarnya.

BACA JUGA :

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Lawan Jebakan Pinjol dengan Solusi 3M dan Penguatan Ekonomi Akar Rumput
Lawan Jebakan Pinjol dengan Solusi 3M dan Penguatan Ekonomi Akar Rumput
Bank Indonesia memperkuat sistem pembayaran digital nasional melalui pengembangan Kartu Kredit Indonesia (KKI) dan perluasan QRIS. Hingga Juni 2026, pengguna QRIS mencapai 65,77 juta orang dengan 44,86 juta merchant, yang 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Sepanjang semester I-2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar dengan nilai Rp1,12 kuadriliun.
Kartu Kredit Indonesia Hadir, Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Nasional
Hari Jadi ke-81 Jateng Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan Menurun
Hari Jadi ke-81 Jateng: Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan Menurun

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
molinas
Menimbang Motor Listrik Nasional, Antara Transisi Energi, Risiko Kemacetan, dan Keselamatan Jalan