URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Harga cabai rawit merah di pasar tradisional Salatiga melonjak hingga Rp 100.000 per kilogram, menyebabkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan konsumen. Kenaikan harga ini disampaikan oleh Rumini, seorang pedagang di Pasar Raya 1 Salatiga, yang menyebut bahwa tren kenaikan telah terjadi sejak Februari dan mencapai puncaknya pada Minggu, 9 Maret 2025.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Minggu ke 2 Puasa, Harga Cabai di Salatiga Meroket, Tembus Rp100.000 per Kg

Minggu ke 2 Puasa, Harga Cabai di Salatiga Meroket, Tembus Rp100.000 per Kg

Minggu ke 2 Puasa, Harga Cabai di Salatiga Meroket, Tembus Rp100.000 per Kg

Harga cabai rawit merah di pasar tradisional Salatiga melonjak hingga Rp 100.000 per kilogram, menyebabkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan konsumen. Kenaikan harga ini disampaikan oleh Rumini, seorang pedagang di Pasar Raya 1 Salatiga, yang menyebut bahwa tren kenaikan telah terjadi sejak Februari dan mencapai puncaknya pada Minggu, 9 Maret 2025.
Foto dok IST
Pedagang cabai dan sayuran di Pasar Raya Salatiga saat melayani pembeli belum lama ini. 
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Memasuki pekan kedua puasa, harga cabai rawit merah di pasar tradisional di Salatiga semakin meroket. Saat ini, harga cabai yang terkenal pedas itu, mencapai Rp 100.000 per kilogram.

Padahal, beberapa hari lalu harganya masih di kisaran antara Rp 80.000 hingga Rp 90.000 per kilogram. Kenaikkan harga cabai rawit merah dimungkinkan masih bisa terjadi jika stok di pasaran menipis.

Kepada wartawan, Rumini salah seorang pedagang cabai di Pasar Raya 1 Salatiga menyebut, kenaikkan harga cabai rawit merah ini, terjadi sejak Februari lalu. Sejak saat itu, harga terus naik hingga tembus Rp 100.000 per kilogram pada Minggu (9/3/2025).

“Sejak sebelum Ramadan harganya naik terus. Nggak tau kapan turunnya,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Menurutnya, kenaikkan harga cabai dipicu oleh ketersediaan stok di pasaran yang menipis dan adanya peningkatan permintaan konsumen.

“Ya seperti biasa, penyebabnya (kenaikan harga) stok sedikit,” ungkapnya.

Dia mengaku, tingginya harga cabai membuat pedagang kesulitan dalam menentukan harga jual eceran. Sebab tidak semua konsumen bisa memahami kondisi fluktuasi harga.

Disinggung terkait daya beli masyarakat, ia menyatakan, ada penurunan. Banyak konsumen yang mengurangi pembelinya cabai, khususnya rawit merah.

“Pelanggan yang biasanya beli 1/2 kg, dikurangi jadi 1/4 kg. Yang biasanya 1/4 kg, berkurang jadi 1 ons. Sekalian banyak yang beli cabai campuran, seperti cabai rawit merah di campur cabai merah keriting atau cabai lainnya. Ini yang kadang bingung menentukan harga, sebab cabai jenis lainnya juga masih tinggi,” ucapnya.

Harga cabai rawit hijau saat ini Rp 52.500 per kilogram. Cabai merah keriting Rp 57.500 per kilogram, cabai merah besar (teropong) Rp57.500 per kilogram.

Sementara itu, kenaikkan harga cabai dikeluhkan oleh ibu-ibu rumah tangga. Mereka terpaksa mengurangi penggunaan cabai lantaran menyesuaikan dana yang ada.

“Saat harga cabai tinggi, mau tidak mau ya mengurangi memasak masakan pedas meski akan mengurangi selera makan. Ya mau gimana lagi, kalau beli cabai dalam jumlah seperti biasanya, yang lain nggak kebeli,” kata Karti warga Tingkir, Salatiga.

Dia berharap harga cabai pada saat lebaran nanti bisa turun.

“Tanpa masakan pedas, hidangan Lebaran kurang afdol. Semoga harga bisa turun, sehingga bisa masak makanan pedas saat Lebaran nanti,” ujarnya.

BACA JUGA :

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong DPRD Jawa Tengah mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal saat Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (2/7/2026). Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat pendataan, akses jaminan sosial, bantuan hukum, pelatihan, permodalan, dan kesejahteraan pekerja informal di Jawa Tengah.
Pekerja Informal Jateng Selangkah Lagi Miliki Payung Hukum
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Desa Kranggan di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen karena berhasil mengembangkan potensi desa melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dan BUMDes. Saat menghadiri Festival Pande Besi dan Opor Bebek, Jumat (26/6), Taj Yasin meminta seluruh OPD menjadikan desa tersebut sebagai rujukan Program Desa Dampingan guna mempercepat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Taj Yasin Minta OPD Jateng Tiru Desa Kranggan, Model Pengembangan Desa yang Sukses Dongkrak Ekonomi Warga
Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Dalam media briefing di Semarang, Kamis (25/6/2026), BI mengungkap hingga 31 Mei 2026 Indonesia Anti-Scam Centre menerima 579.459 laporan penipuan digital, sehingga masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban agar peluang penyelamatan dana lebih besar.
Uang Hasil Kerja Bertahun-tahun Bisa Lenyap dalam Hitungan Menit, BI Jateng Ingatkan Bahaya Scam Digital
BI Jateng Stabilitas Rupiah Jadi Prioritas, Pertumbuhan Ekonomi Tetap Dijaga
BI Jateng: Stabilitas Rupiah Jadi Prioritas, Pertumbuhan Ekonomi Tetap Dijaga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah