URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Seorang emak-emak dengan modal pamer emas imitasi atau emas palsu dan ahli dalam ritual pesugihan berhasil menipu para korbannya hingga meraup keuntungan hampir Rp. 1 milyar.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Modal Pamer Emas Palsu Dan Ritual Pesugihan, Emak-Emak di Demak Raup Uang Hampir Semilyar

Modal Pamer Emas Palsu Dan Ritual Pesugihan, Emak-Emak di Demak Raup Uang Hampir Semilyar

Modal Pamer Emas Palsu Dan Ritual Pesugihan, Emak-Emak di Demak Raup Uang Hampir Semilyar

Featured Image

SEMARANG – Seorang emak-emak dengan modal pamer emas imitasi atau emas palsu dan ahli dalam ritual pesugihan berhasil menipu para korbannya hingga meraup keuntungan hampir Rp. 1 milyar.

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka yang saat ini sudah diamankan berinisial warga Klitih, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Wanita berusia 53 tahun itu diamankan dirumahnya tidak lama setelah adanya pelaporan korban ke Mapolda Jateng pada Jumat (4/3/2022).

“Pelaku adalah perempuan, mempunyai kebiasaan menawarkan dengan bentuk kegiatan seremonial yaitu dengan melaksanakan ritual-ritual,” ujar Kombes Pol Djuhandani, Selasa (15/3/2022).

“Untuk saat ini berdasarkan proses penyelidikan memang untuk saat penangkapan yang bersangkutan bersama suaminya. Namun untuk proses penyidikan yang Sudah kita lakukan keterkaitan suami belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Djuhandani membeberkan, kasus ini sebelumnya menjadi perbincangan masyarakat terkait dugaan gendam. Hasil penyelidikan, modus pelaku yakni penipuan dengan cara meminjam uang korban dengan bujuk rayu dan iming-iming yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Penipuan ini pelaku meminjam uang dengan iming iming ataupun menggantikan kerugian berupa emas. Sementara emasnya adalah emas imitasi,” bebernya.

Aksi kejahatan tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 dengan total korban baru diketahui empat orang korban yakni Slamet warga Grobogan, kerugian Rp 76 juta, Kusbiantoro warga Grobogan, kerugian Rp 165 juta. Kemudian pasutri warga Sayung Kabupaten Demak, kerugian 667 dan Ali Muafik 47, warga Wonosalam, Demak, kerugian Rp 30 juta.

“Total kerugian dari korban itu sekian Rp 938 juta. Adapun disamping iming-iming emas imitasi, yang bersangkutan biasanya juga dengan modus menjanjikan dengan sertifikat tanah,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan dua buah Kalung emas Imitasi, dua buah Gelang Emas Imitasi, dua Buah Cincin Imitasi, tuju buah Kalung, satu buah Gelang, dan satu buah Cincin. Barang tersebut semuanya palsu.

“Jadi pelaku pinjam uang seseorang, kemudian pinjaman itu digantikan dengan sertifikat tanah. Sementara pelaku dalam hal ini tidak mempunyai apa yang disampaikan berupa tanah maupun sertifikat tanah,” sambungnya.

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan bujuk rayu ritual pesugihan dengan alasan supaya korban mendapatkan banyak rejeki. Namun hal ini hanya akal licik pelaku.

Djuhandani menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya ataupun iming-iming bujuk rayu dari orang yang tidak dikenal. Apalagi meminta sejumlah harta yang kita miliki dengan dijanjikan pengembalian yang sangat besar.

“Untuk apa yang tadi disampikan pelaku, penyidik akan mendalami lebih lanjut. Diikuti dengan bukti bukti yang sudah ada. Dan ini mungkin masih ada korban korban lain, silahkan nanti bisa menghubungi kepolisian manakala mengetahui dia bahwa sebagai korban,” imbuhnya.

BACA JUGA :

BPBD Kabupaten Semarang mengirim satu tim BKO berisi 12 personel ke Desa Cibeunying, Majenang, Cilacap, pada Jumat (14/11/2025) malam untuk membantu penanganan longsor. Pengiriman dilakukan setelah permintaan resmi BNPB dan BPBD Jateng. Tim berangkat dengan perlengkapan SAR untuk mempercepat pencarian di lokasi terdampak hujan deras.
BPBD Kabupaten Semarang Kirim Tim BKO Bantu Penanganan Longsor di Cilacap
Penutupan Total Jalur Barat Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang untuk Proyek Tol Semarang–Demak Seksi 1A, Berlaku Satu Bulan
Penutupan Total Jalur Barat Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang untuk Proyek Tol Semarang–Demak Seksi 1A, Berlaku Satu Bulan
Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Rabu (12/11/2025), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Fraksi terkait Rancangan APBD 2026. Wali Kota Robby Hernawan menyerahkan rancangan kepada Ketua DPRD Dance Ishak Palit, membahas sasaran pembangunan dan prioritas belanja daerah tahun depan.
Rapat Paripurna DPRD Salatiga Bahas Enam Sasaran Pembangunan
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026

INFOGRAFIS

TERKINI

BPBD Kabupaten Semarang mengirim satu tim BKO berisi 12 personel ke Desa Cibeunying, Majenang, Cilacap, pada Jumat (14/11/2025) malam untuk membantu penanganan longsor. Pengiriman dilakukan setelah permintaan resmi BNPB dan BPBD Jateng. Tim berangkat dengan perlengkapan SAR untuk mempercepat pencarian di lokasi terdampak hujan deras.
BPBD Kabupaten Semarang Kirim Tim BKO Bantu Penanganan Longsor di Cilacap
BPBD Kabupaten Semarang mengirim satu tim BKO berisi 12 personel ke Desa Cibeunying, Majenang, Cilacap, pada Jumat (14/11/2025) malam untuk membantu penanganan longsor. Pengiriman dilakukan setelah permintaan...
Perayaan ulang tahun ke-74 Reog Kendalen Wiroyudo digelar di Punden Kali Kembang, Desa Jetak, Sabtu (15/11/2025). Warga dan perangkat desa mengadakan ritual sebagai bentuk penghormatan sejarah seni yang berdiri sejak 1951. Acara bertujuan melestarikan budaya Jawa dan memotivasi generasi muda menjaga tradisi.
Warga Jetak Getasan Gelar Ritual di Petilasan Nyai Sekar
Perayaan ulang tahun ke-74 Reog Kendalen Wiroyudo digelar di Punden Kali Kembang, Desa Jetak, Sabtu (15/11/2025). Warga dan perangkat desa mengadakan ritual sebagai bentuk penghormatan sejarah seni yang...
Talud di Perumahan Griya Mustika Jati, Bawen, Kabupaten Semarang, longsor pada Kamis (13/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Tiga motor ikut jatuh ke sungai akibat kikisan air. Warga bersama petugas membersihkan material dan menutup area dengan terpal untuk mencegah longsor susulan.
Talud Setinggi Tiga Meter di Bawen Longsor, Tiga Motor Jadi Korban
Talud di Perumahan Griya Mustika Jati, Bawen, Kabupaten Semarang, longsor pada Kamis (13/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Tiga motor ikut jatuh ke sungai akibat kikisan air. Warga bersama petugas membersihkan...
Penutupan Total Jalur Barat Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang untuk Proyek Tol Semarang–Demak Seksi 1A, Berlaku Satu Bulan
Penutupan Total Jalur Barat Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang untuk Proyek Tol Semarang–Demak Seksi 1A, Berlaku Satu Bulan
Jalur sisi barat Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang, mulai ditutup sejak Rabu (12/11/2025) untuk mempercepat konstruksi Tol Semarang–Demak Seksi 1A. Penutupan dilakukan oleh PT Hutama Karya dengan sistem...
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin...
Muat Lebih

POPULER

gantung-diri
Alami Depresi, Lelaki asal Getasan Ditemukan Gantung Diri, Keluarga Pasrah
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved