SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria yang melakukan pelecehan seksual terjadap wanita yang baru di kenal lewat sosial media.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku adalah seorang oknum driver taksi online yang bernama Rizky Saiful (22). Pria warga Borubudur XI, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat itu melakukan perampokan dan pencabulan terhadap perempuan yang baru dikenal.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, (12/6/2022) di Jalan Simongan sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku mengantar korban yang berusia 19 tahun menggunakan mobilnya dengan modus melamar kerja.
“Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban. Dimana sebelumnya antara tersangka dan korban kenalan di medsos,” ujarnya Rabu (22/6/2022).
Namun saat berada di Jalan Simongan, pelaku justru menghentikan mobil dan melakukan pelecehan terhadap korban. Bahkan pelaku menarik kalung korban untuk memaksa mengarahkan kepala korban ke kemaluan pelaku.
Pada saat itu korban juga dipukuli. Setelah aksi kejahatannya selesai, kemudian korban diturunkan di pinggir Jalan WR Supratman dan pelaku kabur membawa kalung korban.
“Bukan membicarakan masalah pekerjaan. Kemudian korban dipaksa melakukan tindakan asusila di mobil. Kalung korban diambil tersangka, kalung emas,” paparnya.
Pelaku, Rizky mengakui perbuatannya dan itupun bukan aksi pertama. Dia sudah melakukan aksi tersebut tiga kali dan dua korban lainnya didekati dan dipacari dulu sebelum dilecehkan.
“Sempat pukul di kepala, karena nggak mau, menolak. Iya (driver taksi online), tapi dia bukan penumpang. Sudah tiga kali (melakukan aksi serupa). Sebelumnya kenalan dekat sama pacar,” ujar Rizky.
Pelaku ditangkap di SPBU Tambakaji Semarang pada Senin (13/6/2022) oleh Unit Resmob yang dipimpin oleh Iptu Wendi Andranu dan Ipda Arindra. Ia dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.