RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Modus Pekerjaan, Pria Asal Semarang Malah Cabuli Wanita di Dalam Mobil

SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria yang melakukan pelecehan seksual terjadap wanita yang baru di kenal lewat sosial media.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku adalah seorang oknum driver taksi online yang bernama Rizky Saiful (22). Pria warga Borubudur XI, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat itu melakukan perampokan dan pencabulan terhadap perempuan yang baru dikenal.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, (12/6/2022) di Jalan Simongan sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku mengantar korban yang berusia 19 tahun menggunakan mobilnya dengan modus melamar kerja.

“Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban. Dimana sebelumnya antara tersangka dan korban kenalan di medsos,” ujarnya Rabu (22/6/2022).

Namun saat berada di Jalan Simongan, pelaku justru menghentikan mobil dan melakukan pelecehan terhadap korban. Bahkan pelaku menarik kalung korban untuk memaksa mengarahkan kepala korban ke kemaluan pelaku.

Pada saat itu korban juga dipukuli. Setelah aksi kejahatannya selesai, kemudian korban diturunkan di pinggir Jalan WR Supratman dan pelaku kabur membawa kalung korban.

“Bukan membicarakan masalah pekerjaan. Kemudian korban dipaksa melakukan tindakan asusila di mobil. Kalung korban diambil tersangka, kalung emas,” paparnya.

Pelaku, Rizky mengakui perbuatannya dan itupun bukan aksi pertama. Dia sudah melakukan aksi tersebut tiga kali dan dua korban lainnya didekati dan dipacari dulu sebelum dilecehkan.

“Sempat pukul di kepala, karena nggak mau, menolak. Iya (driver taksi online), tapi dia bukan penumpang. Sudah tiga kali (melakukan aksi serupa). Sebelumnya kenalan dekat sama pacar,” ujar Rizky.

Pelaku ditangkap di SPBU Tambakaji Semarang pada Senin (13/6/2022) oleh Unit Resmob yang dipimpin oleh Iptu Wendi Andranu dan Ipda Arindra. Ia dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Musda PD Al Khidmah Kabupaten Semarang, Ini Pesan Bupati Semarang
01 June 2023
Pengurus Daerah (PD) Al Khidmah Kabupaten Semarang menyelenggarakan musyawarah daerah (Musda) ke-V untuk memilih Ketua PD Al Khidmah dan Ketua PD Ath Thoriqoh Qodiriyah Naqsabandiyah Al Utsmaniyah Kabupaten Semarang. Musda yang mengambil tema "Menuju Al Khidmah Oase Kabupaten Semarang" ini berlangsung...
Lengkapnya »
Ratusan Peserta Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumber Mata Air Kali Wedok Salatiga
01 June 2023
Jika biasanya upacara digelar di lapangan, halaman kantor, atau halaman sekolah, berbeda yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Salatiga. Bersama ratusan kader, simpatisan, dan warga sekitar, menggelar upacara hari kelahiran Pancasila di Sumber Mata Air Kali Wedok Salatiga....
Lengkapnya »
Kegembiraan Warga Wonosobo saat Bantuan Pembangunan Jembatan Sudah Jadi
31 May 2023
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Desa Keseneng, Candiyasan, Wonosobo. Warga desa merasa senang dengan bantuan pembangunan jembatan yang sudah selesai. Ganjar berharap jembatan ini akan meningkatkan potensi wisata Sindoro-Sumbing di daerah tersebut.
Lengkapnya »
Menteri Kesehatan RI Apresiasi Prestasi Kota Semarang dalam Penanggulangan DBD
31 May 2023
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memuji gerak cepat Wali Kota Semarang dalam mengimplementasikan strategi bioteknologi dan vaksinasi. KotaSemarang, dipilih sebagai pilot project Kementerian Kesehatan dalam penanganan DBD. Selamatkan kesehatan masyarakat dengan upaya pemerintah Kota Semarang...
Lengkapnya »
Satpol PP Salatiga Sita 18 Bungkus Rokok Ilegal, Barang Bukti Dibawa Bea Cukai Semarang
31 May 2023
Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga berhasil menemukan 18 bungkus rokok ilegal yang dikemas dalam kertas berwarna merah tanpa cukai. Satpol PP menemukan satu toko di Kalilondo yang menjual rokok ilegal tanpa cukai, barang bukti tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Semarang.
Lengkapnya »

CAPTURE NETIZEN