URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Aksi kejahatan ganjal ATM yang dilakukan oleh sindikat lintas provinsi berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga yang menangkap empat tersangka, yakni Jeri Ahmad Lubis, Danis Susilo, Angga Ardiansyah, dan Taufik Hidayat, seluruhnya berasal dari Kota Tangerang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Spesialis Pengganjal ATM Dibekuk Polisi Salatiga

Spesialis Pengganjal ATM Dibekuk Polisi Salatiga

Spesialis Pengganjal ATM Dibekuk Polisi Salatiga

Aksi kejahatan ganjal ATM yang dilakukan oleh sindikat lintas provinsi berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga yang menangkap empat tersangka, yakni Jeri Ahmad Lubis, Danis Susilo, Angga Ardiansyah, dan Taufik Hidayat, seluruhnya berasal dari Kota Tangerang.
Foto Arief
Kapolres Salatiga saat gelar kasus pengganjal ATM
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Aksi kejahatan ganjal ATM yang meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil membekuk empat orang tersangka spesialis ganjal mesin ATM lintas provinsi. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, dalam konferensi pers di pendopo Mapolres Salatiga, Kamis (5/6/2025), mengungkapkan identitas keempat tersangka. Mereka adalah Jeri Ahmad Lubis (43), sopir warga Perumahan Pondok Arum, Karawaci – Kota Tangerang; Danis Susilo (47), warga Panunggangan Barat, Kota Tangerang; Angga Ardiansyah (31), mahasiswa warga Cibodas Baru, Kota Tangerang; dan Taufik Hidayat (41), warga Cimone, Karawaci – Kota Tangerang.

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 27 Mei 2025 pukul 14.00 WIB. Kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di gerai ATM BNI yang terletak di Lingkungan SPBU Pattimura, Jalan Pattimura No.63, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga,” kata AKBP Veronica, didampingi Kasatreskrim, AKP M Arifin dan Plh Kasi Humas, IPDA Sutopo.

Modus operandi para pelaku tergolong licik. Mereka lebih dulu menyelipkan tusuk gigi di dalam slot mesin ATM untuk mengganggu proses transaksi. Ketika korban mencoba memasukkan kartu namun gagal, dua orang pelaku akan berpura-pura membantu. Saat itulah kartu korban ditukar dengan kartu lain.

“Pelaku berpura-pura membantu dengan meminta kartu ATM korban. Saat itulah ATM korban ditukar dengan kartu ATM lain,” jelas Kapolres.
Setelah kejadian, korban pulang dan menyadari saldonya berkurang sebesar Rp 800 ribu. Ia segera melaporkan kejadian itu ke Polres Salatiga. Dalam waktu tujuh hari, tim Satreskrim berhasil membekuk para pelaku.

“Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim bergerak cepat dan hanya dalam waktu tujuh hari berhasil meringkus pelaku,” terang AKBP Veronica.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar rekening koran BNI Taplus atas nama korban, satu kartu ATM milik korban, satu tusuk gigi yang sudah dibakar ujungnya, serta flashdisk berisi rekaman CCTV. Selain itu, dari tersangka Jeri disita satu unit Toyota Avanza hitam bernopol B 1375 CZZ, yang merupakan mobil rental, dan satu topi hitam yang digunakan saat beraksi. Dari Danis, disita kartu ATM korban dan topi hitam. Dari Angga, disita satu kaos hitam merk Cressida.

Para pelaku diketahui merupakan residivis dan telah beraksi di berbagai kota. “Kepada petugas pelaku mengaku, selain TKP Salatiga, para tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa. Di antaranya di Boyolali sebanyak dua kali, yaitu di Simo dan Sambi, dengan hasil Rp 125 juta. Di Yogyakarta dua kali, di SPBU Adisucipto sebesar Rp 60 juta dan SPBU lain Rp 37 juta. Di Kalihurip sebesar Rp 40 juta, serta di Kota Semarang, di UNDIP, menggasak Rp 120 juta,” papar AKBP Veronica.

Kapolres menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Sementara itu, salah satu pelaku, Jeri, mengaku sudah pernah masuk penjara karena kasus serupa dan kembali melakukan kejahatan setelah Lebaran 2025. Dalam keterangannya, Jeri mengaku memodifikasi kartu ATM dengan cara diamplas.

“Hasil dari kejahatan kami buat untuk foya-foya,” ungkapnya.

AKBP Veronica saat berikan keterangan media

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved