KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Spesialis Pengganjal ATM Dibekuk Polisi Salatiga

Spesialis Pengganjal ATM Dibekuk Polisi Salatiga

Spesialis Pengganjal ATM Dibekuk Polisi Salatiga

Aksi kejahatan ganjal ATM yang dilakukan oleh sindikat lintas provinsi berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga yang menangkap empat tersangka, yakni Jeri Ahmad Lubis, Danis Susilo, Angga Ardiansyah, dan Taufik Hidayat, seluruhnya berasal dari Kota Tangerang.
Foto Arief
Kapolres Salatiga saat gelar kasus pengganjal ATM

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Aksi kejahatan ganjal ATM yang meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil membekuk empat orang tersangka spesialis ganjal mesin ATM lintas provinsi. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, dalam konferensi pers di pendopo Mapolres Salatiga, Kamis (5/6/2025), mengungkapkan identitas keempat tersangka. Mereka adalah Jeri Ahmad Lubis (43), sopir warga Perumahan Pondok Arum, Karawaci – Kota Tangerang; Danis Susilo (47), warga Panunggangan Barat, Kota Tangerang; Angga Ardiansyah (31), mahasiswa warga Cibodas Baru, Kota Tangerang; dan Taufik Hidayat (41), warga Cimone, Karawaci – Kota Tangerang.

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 27 Mei 2025 pukul 14.00 WIB. Kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di gerai ATM BNI yang terletak di Lingkungan SPBU Pattimura, Jalan Pattimura No.63, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga,” kata AKBP Veronica, didampingi Kasatreskrim, AKP M Arifin dan Plh Kasi Humas, IPDA Sutopo.

Modus operandi para pelaku tergolong licik. Mereka lebih dulu menyelipkan tusuk gigi di dalam slot mesin ATM untuk mengganggu proses transaksi. Ketika korban mencoba memasukkan kartu namun gagal, dua orang pelaku akan berpura-pura membantu. Saat itulah kartu korban ditukar dengan kartu lain.

“Pelaku berpura-pura membantu dengan meminta kartu ATM korban. Saat itulah ATM korban ditukar dengan kartu ATM lain,” jelas Kapolres.
Setelah kejadian, korban pulang dan menyadari saldonya berkurang sebesar Rp 800 ribu. Ia segera melaporkan kejadian itu ke Polres Salatiga. Dalam waktu tujuh hari, tim Satreskrim berhasil membekuk para pelaku.

“Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim bergerak cepat dan hanya dalam waktu tujuh hari berhasil meringkus pelaku,” terang AKBP Veronica.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar rekening koran BNI Taplus atas nama korban, satu kartu ATM milik korban, satu tusuk gigi yang sudah dibakar ujungnya, serta flashdisk berisi rekaman CCTV. Selain itu, dari tersangka Jeri disita satu unit Toyota Avanza hitam bernopol B 1375 CZZ, yang merupakan mobil rental, dan satu topi hitam yang digunakan saat beraksi. Dari Danis, disita kartu ATM korban dan topi hitam. Dari Angga, disita satu kaos hitam merk Cressida.

Para pelaku diketahui merupakan residivis dan telah beraksi di berbagai kota. “Kepada petugas pelaku mengaku, selain TKP Salatiga, para tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa. Di antaranya di Boyolali sebanyak dua kali, yaitu di Simo dan Sambi, dengan hasil Rp 125 juta. Di Yogyakarta dua kali, di SPBU Adisucipto sebesar Rp 60 juta dan SPBU lain Rp 37 juta. Di Kalihurip sebesar Rp 40 juta, serta di Kota Semarang, di UNDIP, menggasak Rp 120 juta,” papar AKBP Veronica.

Kapolres menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Sementara itu, salah satu pelaku, Jeri, mengaku sudah pernah masuk penjara karena kasus serupa dan kembali melakukan kejahatan setelah Lebaran 2025. Dalam keterangannya, Jeri mengaku memodifikasi kartu ATM dengan cara diamplas.

“Hasil dari kejahatan kami buat untuk foya-foya,” ungkapnya.

AKBP Veronica saat berikan keterangan media

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]