URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Mudik Tidak Lengkap, 4 Mobil Asal Jakarta Diminta Putar Balik Saat Memasuki Wilayah Tengaran Salatiga

Mudik Tidak Lengkap, 4 Mobil Asal Jakarta Diminta Putar Balik Saat Memasuki Wilayah Tengaran Salatiga

Mudik Tidak Lengkap, 4 Mobil Asal Jakarta Diminta Putar Balik Saat Memasuki Wilayah Tengaran Salatiga

featured-img

Wakapolsek Tengaran Iptu Wardoyo saat memeriksa kendaraan pemudik di depan pertigaan Sruwen. 08/05

RASIKAFM – Langkah itu dilakukan oleh jajaran polsek Tengaran polres Semarang semata mata agar penularan covid 19 dari warga pemudik tidak terjadi. Apalagi Pasca mudik lokal resmi dilarang pemerintah Polsek Tengaran memperketat penyekatan pada wilayah perbatasan Kabupaten Semarang dengan Boyolali, Sabtu (8/5/2021) pagi.

Dalam operasi yang berlangsung rutin tersebut setidaknya 4 kendaraan pemudik dari luar provinsi Jawa Tengah diminta putar balik.

Kapolsek Tengaran, Iptu Sungkowo mengatakan jajarannya rutin menggelar operasi penyekatan pemudik dari Jakarta dan daerah lain yang hendak masuk ke wilayah Bumi Serasi bagian selatan.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=muuBMnYTT0o[/embedyt]
(Kapolsek Tengaran Iptu Sungkowo didampingi Wakapolsek Wardoyo dan Ka pospam Sruwen Iptu Supriyanto saat memberikan keterangan kepada media)

“Kami bersama TNI dan Dishub serta Satpol PP melakukan penyekatan ini untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19). Alhamdulillah prosentase pemudik tahun ini sangat kecil, ada yang nekat kita hentikan dan jika tidak memiliki surat-surat kita minta putar balik,” terangnya kepada rasikafm.com, di Pos Pengamanan Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (8/5/2021).

Kapolsek Tengaran Iptu Sungkowo saat memeriksa surat surat pemudik yang melintas di sruwen

Iptu Sungkowo menambahkan, petugas gabungan menyasar kendaraan dengan plat nomor Jakarta, Bandung, Bogor, Banten dan sebagainya.

Beberapa pengendara sebagian dilengkapi dokumen perjalanan hanya saja masih ditemukan pemudik masuk kategori melanggar.

Ia menambahkan, sampai sekarang pemudik awal yang telah masuk wilayah Kecamatan Tengaran berkisar delapan orang. Diakui, para pemudik itu telah didata oleh Satgas Covid-19 tingkat desa bersama Tim Posko Jogo Tonggo.

“Adapun yang kami minta putar balik sampai sejauh ini ada empat kendaraan rata-rata berplat nomor B, A, dan D. Kami akan terus melakukan penjagaan pada pintu masuk dari wilayah Selatan Kabupaten Semarang sampai Idul Fitri,” katanya,

Seperti diketahui dari 19 Kecamatan di Kabupaten Semarang terdapat dua kecamatan masuk kategori zona merah yakni Kecamatan Susukan dan Suruh. (rief)

BACA JUGA :

M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar