RASIKAFM.COM | SALATIGA – Usulan itu disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris. Pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Politisi PKS itu menyebut, keputusan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat demokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Ini menarik, karena dengan putusan MK, implikasinya DPR RI harus segera merevisi Undang-Undang Pemilu untuk 2029. Skemanya nanti akan ada dua kali pemilu serentak,” ujarnya saat bertemu awak media di Kota Salatiga, Jumat (27/6/2025).
Mantan Wakil Wali Kota Salatiga dua periode itu menyebut, pada tahun 2029, pemilu serentak akan digelar untuk Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Dua tahun setelahnya kata dia , pada 2031, akan digelar pemilu lokal untuk memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
alam masa transisi ini, menurut Haris, perlu regulasi yang mengatur pejabat sementara dan perpanjangan masa jabatan agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Formulasi yang tepat menurut saya, jabatan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bisa dijabat oleh PJ (Pejabat) selama 2 sampai 2,5 tahun. Sementara DPRD provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun,” katanya
Ia menilai, formulasi tersebut adil dan realistis, mengingat kontribusi para anggota legislatif di daerah selama ini.
Lebih jauh, ia berharap DPR RI segera merumuskan regulasi baru agar proses pemilu 2029 dan 2031 dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Selain itu, pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal juga diyakini dapat meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.
“Kalau pilpres dan DPR RI itu isu nasional. Tapi saat pilgub atau pilkada, yang diangkat adalah isu lokal. Jadi pemilih lebih fokus menentukan calon pemimpin yang tepat, sesuai kebutuhan daerah masing-masing,” sebutnya.