URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Aktifitas Penumpang di Stasiun Kereta Api Tawang Semarang.

Istimewa

Aktifitas Penumpang di Stasiun Kereta Api Tawang Semarang.
Featured Image

Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Ixfan Hendriwintoko Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang melansir yg disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan kepada pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” Tegas Ixfan.

Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Ixfan.

BACA JUGA :

Imbauan keselamatan disampaikan pengelola PT Jalan Solo Ngawi kepada pengguna jalan di ruas Tol Solo–Ngawi menjelang mudik Lebaran 2026 agar menjaga kecepatan maksimal 100 km/jam, memeriksa kondisi kendaraan, memanfaatkan rest area, serta memastikan saldo e-toll mencukupi sebelum perjalanan.
Ini Imbauan bagi Pengguna Jalan yang Melintasi Tol Solo–Ngawi
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran diberlakukan Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Ungaran, Jumat (13/3/2026), dengan mewajibkan seluruh kendaraan dinas tetap berada di kantor OPD selama cuti Idulfitri guna menjaga kedisiplinan ASN melalui surat edaran resmi pemerintah daerah.
Bupati Semarang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parcel Lebaran
Lonjakan arus lalu lintas diprediksi terjadi di ruas Tol Solo–Ngawi pada periode mudik Lebaran 2026 dengan puncak pergerakan kendaraan 22 Maret. PT Jalan Solo Ngawi memperkirakan volume kendaraan meningkat hingga 50 persen dari kondisi normal melalui pemantauan di Gerbang Tol KM 91,9.
Prediksi Arus Mudik di Tol Solo–Ngawi Naik 50 Persen, Puncak Diperkirakan 22 Maret 2026
Aspirasi terkait besaran THR disampaikan ratusan PPPK Paruh Waktu kepada DPRD Kota Salatiga, Jumat (13/3/2026), karena nilai yang diterima sekitar Rp422 ribu akibat perhitungan masa kerja sejak Januari 2026, sehingga mereka berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada pegawai lama.
Anggap THR Tidak Sesuai, PPPK Paruh Waktu Salatiga Mengadu ke DPR

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

Imbauan keselamatan disampaikan pengelola PT Jalan Solo Ngawi kepada pengguna jalan di ruas Tol Solo–Ngawi menjelang mudik Lebaran 2026 agar menjaga kecepatan maksimal 100 km/jam, memeriksa kondisi kendaraan, memanfaatkan rest area, serta memastikan saldo e-toll mencukupi sebelum perjalanan.
Ini Imbauan bagi Pengguna Jalan yang Melintasi Tol Solo–Ngawi
Imbauan keselamatan disampaikan pengelola PT Jalan Solo Ngawi kepada pengguna jalan di ruas Tol Solo–Ngawi menjelang mudik Lebaran 2026 agar menjaga kecepatan maksimal 100 km/jam, memeriksa kondisi kendaraan,...
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran diberlakukan Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Ungaran, Jumat (13/3/2026), dengan mewajibkan seluruh kendaraan dinas tetap berada di kantor OPD selama cuti Idulfitri guna menjaga kedisiplinan ASN melalui surat edaran resmi pemerintah daerah.
Bupati Semarang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parcel Lebaran
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran diberlakukan Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Ungaran, Jumat (13/3/2026), dengan mewajibkan seluruh kendaraan dinas tetap berada di kantor OPD selama...
Lonjakan arus lalu lintas diprediksi terjadi di ruas Tol Solo–Ngawi pada periode mudik Lebaran 2026 dengan puncak pergerakan kendaraan 22 Maret. PT Jalan Solo Ngawi memperkirakan volume kendaraan meningkat hingga 50 persen dari kondisi normal melalui pemantauan di Gerbang Tol KM 91,9.
Prediksi Arus Mudik di Tol Solo–Ngawi Naik 50 Persen, Puncak Diperkirakan 22 Maret 2026
Lonjakan arus lalu lintas diprediksi terjadi di ruas Tol Solo–Ngawi pada periode mudik Lebaran 2026 dengan puncak pergerakan kendaraan 22 Maret. PT Jalan Solo Ngawi memperkirakan volume kendaraan meningkat...
Aspirasi terkait besaran THR disampaikan ratusan PPPK Paruh Waktu kepada DPRD Kota Salatiga, Jumat (13/3/2026), karena nilai yang diterima sekitar Rp422 ribu akibat perhitungan masa kerja sejak Januari 2026, sehingga mereka berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada pegawai lama.
Anggap THR Tidak Sesuai, PPPK Paruh Waktu Salatiga Mengadu ke DPR
Aspirasi terkait besaran THR disampaikan ratusan PPPK Paruh Waktu kepada DPRD Kota Salatiga, Jumat (13/3/2026), karena nilai yang diterima sekitar Rp422 ribu akibat perhitungan masa kerja sejak Januari...
Penyuluhan kesehatan gigi dan praktik menyikat gigi digelar PDGI Kota Salatiga bersama dokter gigi muda PIDGI di Panti Asuhan Ari’ayah, Kauman Lor, Pabelan, Kabupaten Semarang, Jumat (13/3/2026), guna meningkatkan kesadaran anak-anak menjaga kesehatan gigi sejak dini melalui edukasi langsung.
PDGI Cabang Salatiga gelar Baksos dan Edukasi Generasi Muda
Penyuluhan kesehatan gigi dan praktik menyikat gigi digelar PDGI Kota Salatiga bersama dokter gigi muda PIDGI di Panti Asuhan Ari’ayah, Kauman Lor, Pabelan, Kabupaten Semarang, Jumat (13/3/2026), guna...
Muat Lebih

POPULER

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan
Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan
Pembagian 1.000 paket takjil kepada masyarakat digelar Gerakan Pemuda Ansor Kota Salatiga bersama mitra lokal di halaman PCNU Kota Salatiga, Jl. Kartini, Kamis (5/3/2026). Aksi sosial ini bertujuan menumbuhkan kepedulian Ramadan melalui donasi kader dan dukungan komunitas bagi warga yang menjalankan ibadah puasa.
GP Ansor Salatiga Tebar Ribuan Takjil di Bulan Ramadan
Kecelakaan beruntun melibatkan tiga truk terjadi di Tol Semarang–Solo KM 431.400 jalur B wilayah Kabupaten Semarang, Sabtu (7/3/2026). Kasat Lantas Lingga Ramadhani menyebut insiden dipicu tabrakan truk tronton ke kendaraan di depannya, menyebabkan satu korban meninggal dan tiga lainnya luka, kini ditangani di RSUD Ungaran.
Diduga Rem Blong, Tronton Bermuatan Trafo Tabrak Dua Truk di Tol Semarang–Solo, Satu Korban Meninggal

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved