URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen

Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen

Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen

featured-img

Pemerintah mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

“Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut kata Muhadjir sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali. Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” katanya.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021. Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.

Pemerintah dinilai tidak konsisten karena membuka penerbangan internasional ke Bali namun memperketat syarat perjalanan domestik.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23Lanjut »

BACA JUGA :

Reformasi Transportasi Publik Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Reformasi Transportasi Publik: Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
MTI Aceh Kritik Kebijakan Penggantian Plat BL ke BKBB di Sumut
MTI Aceh Kritik Kebijakan Penggantian Plat BL ke BK/BB di Sumut
Pemkab Magelang meluncurkan program angkutan sekolah gratis pada 2025–2026 untuk mengurangi kecelakaan pelajar, angka putus sekolah, dan mendukung pendidikan. Dinas Perhubungan menyediakan 52 armada di sembilan rute, dengan subsidi Rp135 ribu per kendaraan per hari. Program ini menyasar kecamatan dengan kemiskinan ekstrem dan APS tinggi.
Inovasi Pro Rakyat: Kabupaten Magelang Wujudkan Angkutan Pelajar Gratis
Ribuan-Driver-Ojol-Mengantarkan-Affan-Kurniawan-ke-Peristirahatan-Terakhir-di-TPU-Karet-Bivak
Dari Jalanan Ke Panggung Politik: Ojol dan Gelombang Baru Perubahan Perkotaan
Ribuan-Driver-Ojol-Mengantarkan-Affan-Kurniawan-ke-Peristirahatan-Terakhir-di-TPU-Karet-Bivak
Pernyataan Sikap Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Terkait Meninggalnya Driver Ojek Online, Rekan Affan Kurniawan
Timbangan-Truck
Jembatan Timbang dibubarkan, Bagaimana Pengawasan Angkutan Barang Selanjutnya…?

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama PT Jasamarga Jogja Bawen menyempurnakan jalur kanalisasi sepeda motor di Exit Tol Bawen dengan mengubah bentuk pulau jalan menjadi lebih landai. Perbaikan yang dilakukan setelah evaluasi dan koordinasi dengan PT Trans Marga Jateng ini bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta memudahkan pengendara sepeda motor bergabung ke lajur utama.
Pulau Jalan Exit Tol Bawen Dibongkar, Kurangi Risiko Manuver Pengendara Motor
Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar