URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Menteri Perhubungan menyatakan rencana pembubaran Jembatan Timbang (JT) dengan alasan rawan pungli. Pernyataan ini memicu pertanyaan publik mengenai dasar faktanya, sebab JT punya peran penting dalam pengawasan truk ODOL dan pendataan logistik. Sebagai gantinya, Menhub mendorong penggunaan teknologi Weigh In Motion (WIM) di jalan tol.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jembatan Timbang dibubarkan, Bagaimana Pengawasan Angkutan Barang Selanjutnya…?

Jembatan Timbang dibubarkan, Bagaimana Pengawasan Angkutan Barang Selanjutnya…?

Jembatan Timbang dibubarkan, Bagaimana Pengawasan Angkutan Barang Selanjutnya…?

featured-img

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Perhubungan, dalam kesempatan media briefing membuat pernyataan salah satunya yang sangat menarik perhatian adalah bahwa “akan membubarkan Jembatan Timbang” dengan tuduhan bahwa jembatan timbang (JT) menjadi sarang pungli (pungutan liar). Apakah tuduhan bahwa JT sebagai sarang pungli tersebut benar…?! Tentunya yang paling paham atas kondisi tersebut adalah para Petugas JT dan pengemudi angkutan barang yang sering melintas dan masuk ke JT .

Membaca berita pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT tersebut mengingatkan penulis pada kurun waktu 40 tahun silam tepatnya tahun 1985, Dimana pada waktu itu (masa orde baru) Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), Laksamana Sudomo, memerintahkan penutupan semua JT yang dioperasikan di seluruh Indonesia dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985.  Tidak hanya perintah penutupan JT tetapi termasuk “memreteli” atribut seragam yang dikenakan oleh aparat Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ir. Giri Suseno, MSME) dengan mengeluarkan Instruksi Nomor L.1/1./11 Tahun 1985, yang singkatnya menginstruksikan seluruh aparat LLAJ baik yang di pusat maupun yang di daerah harus melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan “Transportasi Murni”.

Kembali kepada pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT dengan dalih sebagai saramg pungli, perlu dipertanyakan apakah selama ini sudah ada oknum petugas yang ditangkap oleh karena melakukan pungli, dan apabila ada, apakah kepada mereka sudah dijatuhi sanks? Hal ini sangat perlu diungkapkan, kenapa, agar pernyataan Menhub benar-benar didasarkan pada fakta dan tidak justru menjadi bumerang yang oleh petugas di lapangan menilai, bahwa pernyataan tersebut sekadar sebagai tuduhan belaka yang tidak berdasar. Terlebih lagi, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan demotivasi bagi para petugas di lapangan.

Sebagaimana diketahui bahwa semenjak dibentuknya Unit Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia, yang merupakan kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di daerah, maka pengelolaan seluruh JT berada di Pundak BPTD. Dengan kondisi tersebut pengelolaan JT sudah satu komando di bawah Dirjen Perhubungan Darat, sehingga seharusnya tata kelolanya juga seragam alias tidak ada perbedaan antara pdaerah yang satu dengan daerah yang lain, termasuk menyangkut kompetensi SDM yang ditugaskan pada masing-masing JT.

Perlu dicatat bahwa fungsi unit kerja JT seharusnya bukan sekadar untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran lebih muatan dan lebih dimensi truk, yang belakangan popular disebut sebagai Truk Over Dimension Over Loaded/ODOL. Namun demikian JT bisa menjadi Lokasi pendataan asal dan tujuan barang yang diangkut oleh seluruh truk yang melintas sekaligus data berbagai jenis barang/komoditi yang diangkut. Pada aspek tersebut, ada titik lemah di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam hal mana hampir tidak pernah ada publikasi yang diterbitkan yang bisa secara mudah diketahui oleh publik. Seandainya seluruh JT ditugasi mendata seluruh jenis barang berikut beratnya serta asal dan tujuan, maka data tersebut bisa menjadi indikator perekonomian yang sangat penting bagi daerah dimana JT tersebut berlokasi.

Lebih lanjut, Menhub juga mengungkapkan bahwa sebagai pengganti atas rencana dibubarkannya JT maka akan dipasang perangkat Weigh In Motion (WIM), suatu perangkat yang mampu menimbang kendaraan dalam keadaan bergerak sehingga meminimalisir interaksi antara petugas dan pengemudi. Bahkan rencana tersebut sudah dibahas, dikoordinasikan dengan pihak PT. Jasa Marga. Publik tahu bahwa Jasa Marga Adalah salah satu BUMN operator sebagian besar jaringan jalan tol di Indonesia. Di sisi lain publik juga paham bahwa keberadaan jalan tol masih terbatas di Sebagian Pulau Sumatera, Pulau Jawa (utamanya jalur utara), sedikit di Pulau Kalimantan (ruas Balikpapan – Samarinda di Kalimantan Timur), dan di pulau Sulawesi ada sedikit di Kota Makassar dan sekitarnya, serta Manado – Bitung. Pertanyaan berikutnya, jika JT dibubarkan, bagaimana Kementerian Perhubungan mengawasi lalu lintas angkutan barang di seluruh Indonesia terutama di jalan-jalan nasional yang belum ada jaringan jalan tol? Terlebih apabila hal tersebut dikaitkan dengan Upaya pemerintah, sebagaimana diungkapkan oleh Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (IPK), bahwa mentargetkan Indonesia zero Truk ODOL pada tahun 2027. Rasa-rasanya pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT tersebut menjadi dekonstruktif dan tidak nyambung dengan target Menko IPK.

Mungkin ada baiknya jika Menhub mengagendakan untuk melaksanakan perjalanan keliling Indonesia menggunakan moda jalan, misalnya diawali pada menjelang akhir tahun 2025 bisa dijadwalkan Tour Sumatera, selanjutnya semester 1 tahun 2026 melaksanakan Tour Jawa, dan seterusnya mencakup Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Saulawesi, hingga bisa betul-betul paham kondisi angkutan jalan yang merupakan urat nadi logistik dan perekonomian Indonesia. Sangat mungkin dari perjalanan-perjalanan tersebut bisa diperoleh data ataupun Gambaran nyata yang selama ini belum diketahui oleh Menhub, sehingga sangat bermanfaat sebagai dasar pengambilan kebijakan dan keputusan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA :

Ketiadaan layanan transportasi dan rute ekstrem pedesaan membutuhkan waktu dan energi sebelum memasuki ruang kelas
Tiba di Kelas dengan Senyuman: Mengapa Guru Butuh Transportasi Layak?
Tips Cerdas Sewa Bus Wisata Sekolah Liburan Seru, Rombongan Aman dan Tenang
Tips Cerdas Sewa Bus Wisata Sekolah: Liburan Seru, Rombongan Aman dan Tenang
Menuju Era Baru Trans Semarang Hijau, Jalur Khusus, dan Berkeadilan
Menuju Era Baru Trans Semarang: Hijau, Jalur Khusus, dan Berkeadilan
Menyoal Subsidi BBM Saatnya Alihkan ke Transportasi Publik
Menyoal Subsidi BBM: Saatnya Alihkan ke Transportasi Publik
Ada Jeritan dari Bangku Madrasah
Ada Jeritan dari Bangku Madrasah
WhatsApp Image 2026-05-18 at 12.14
Dilema Menutup Pelintasan Sebidang, Antara Keselamatan Nyawa dan Denyut Ekonomi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut