RASIKAFM.COM | SALATIGA – Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil ungkap kasus tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana melanggar Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan cabul yang dilakukan oleh AM seorang kakek berusia 77 Tahun ini dilakukan sudah berulang kali terhadap anak gadis berusia 12 tahun yang bersama ayahnya tinggal di indekost milik pelaku di wilayah Sidomukti Salatiga.
Menurut penuturan korban bahwa awal mula kejadian pada saat dia dan ayahnya pada akhir tahun 2021 kost dirumah pelaku, kemudian pada saat korban ditinggal bekerja oleh ayahnya, pelaku masuk ke kamar kost korban, membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang.
Dari informasi yang didapatkan, korban sering diancam oleh pelaku menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Hal ini yang membuat korban takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya, namun karena korban sudah tidak tahan lagi terhadap ulah pelaku yang terakir dilakukan hari Kamis malam 21/07/2023, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut ke ayahnya melalui chat whatshap.
Atas kejadian tersebut ayah korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Salatiga untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu usai mendapat laporan dari ayah korban pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, anggota Sat Reskrim Polres Salatiga langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mencari barang bukti dan melengkapi alat bukti lainnya. Hingga pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
Sementara terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, saat pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, selain didampingi oleh ayah kandungnya juga didampingi oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga, termasuk di dalamnya juga ada psikolog untuk melihat kondisi psikologis korban. Kami harapkan anak mendapatkan trauma healing atas kejadian yang dialaminya, sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan.
“Saat ini penyidik sudah menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban saat melakukan aksinya, berikut pakaian yg dikenakan korban. Dan tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuat pidana yang dilakukan hingga dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah paling singkat lima tahun penjara dan paling lama lima belas tahun penjara.” jelas IPTU Henri Widyoriani, Kasi Humas Polres Salatiga.