UNGARAN – Fenomena dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang masih terjadi hingga saat ini meliputi penggunaan politik identitas, politik uang, netralitas para pejabat, apatisme serta pendidikan politik yang rendah.
Tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, kalangan pejabat juga tak luput dari permasalahan tersebut termasuk kepala desa dan perangkatnya. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang M. Edy Sukarno saat kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan bersama Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (24/8/2022).
Dalam kegiatan bertema Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 itu Edy memaparkan tentang problematika netralitas kepala desa dan perangkat desa.
“Ini masalah klasik sebenarnya bahwa ada oknum kepala desa atau perangkat desa yang menjadi motor penggerak calon tertentu atas dasar balas budi, hubungan kekerabatan dan problem struktural kultural,” terangnya.
Menurut Edy, ada beberapa konsep yang perlu diterapkan demi mewujudkan pemilu yang bermartabat. Yakni melalui instrumen regulasi, kultural dan struktural.
“Dengan ketiga hal tersebut diharapkan para kepala desa dan perangkatnya menyadari bahwa ada sanksi yang sifatnya tegas dan mengikat sehingga mereka bisa mematuhi rambu-rambu yang ada,” imbuhnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M. Talkhis menyampaikan melalui kegiatan tersebut pihaknya dapat menyusun strategi pengawasan terhadap kepala desa dan perangkat desa.
“Tidak hanya Bawaslu yang mengawasi, melainkan partisipasi aktif masyarakat juga mutlak diperlukan demi pengembangan demokrasi,” tuturnya.
Pihaknya juga berkomitmen bersama Dispermasdes untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat Kabupaten Semarang sesuai dengan peran masing-masing.
“Harapannya masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas, tidak apatis dan pragmatis sehingga bisa mewujudkan Pemilu yang sehat,” tandasnya. (win)