RASIKAFM.COM | SALATIGA — Polres Salatiga membongkar kasus peredaran narkoba di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang dengan menyita sekitar setengah kilogram ganja kering dari dua tersangka.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial FS, 19, warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan Jalan Patimura, Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Dari tangan FS, polisi menemukan paket ganja kering seberat 10,47 gram. Petugas juga menyita telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.
Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, mengatakan penangkapan FS menjadi pintu masuk pengungkapan pemasok utama ganja di wilayah tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai perantara dan membawa paket ganja milik seseorang berinisial DS alias Slamet untuk diserahkan kepada pembeli,” kata Ade, melalui siaran persnya.
Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan sekitar satu jam setelah penangkapan FS berhasil menangkap DS alias Slamet, 28, di rumahnya di Desa Belo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Saat penggeledahan rumah DS yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan stok ganja dalam jumlah besar berupa daun, batang, dan biji ganja kering di dalam toples, lintingan siap pakai, alat pelinting, kertas minyak, serta telepon seluler untuk transaksi.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan DS mencapai sekitar 501,83 gram ganja kering.
Ade menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan polisi memberantas peredaran narkoba yang menyasar generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga. Dari tangan kurir kami berhasil mengungkap pemasok utama dengan barang bukti kurang lebih setengah kilogram ganja,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak,” tambahnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.