RASIKAFM.COM | UNGARAN - Tak kurang dari 191 los dan 63 kios yang ada di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Semarang harus menerima sanksi penyegelan oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) setempat, Jumat (28/7/2023). Hal itu dikarenakan para penyewanya belum melunasi kewajiban berupa pembayaran retribusi.
Ratusan los dan kios itu diketahui berada di tiga pasar tradisional yakni Pasar Babadan, Pasar Karangjati, dan Pasar Bandungan Baru. Tunggakan yang belum dibayarkan bermacam-macam, mulai dari hitungan bulan bahkan ada yang sampai 2 tahun.
“Karena tidak diindahkan, banyak yang nunggak akhirnya kami segel dengan harapan ada perhatian,” ujar Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Subroto.
Dijelaskan Heru, besaran retribusi yang belum dilunasi beragam. Bahkan ada yang sampai Rp10 juta. Menurutnya hal itu berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berpengaruh pada struktur APBD.
“Sebenarnya kami sudah melayangkan teguran sebanyak dua kali dan pemberian jangka waktu pembayaran sebelumnya kepada para penyewa kios dan los yang menunggak. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan sehingga kami lakukan langkah tegas,” ungkapnya.
Dalam penyegelan itu, Diskumperindag juga melibatkan Satpol PP dan Badan Keuangan Daerah (BKUD) setempat. Rata-rata kios dan los yang disegel terdiri dari kios sembako, pakaian, daging dan sayuran.
“Mereka (penunggak) akan diberikan waktu satu bulan untuk pembayaran. Jika tidak ada itikad baik maka kami hentikan penyewaannya dan berkas-berkasnya di dinas kita cabut. Kemudian kami lelang lagi siapa yang mau menyewa,” sambungnya.
Masih menurut Heru, sebagian besar alasan penyewa menunggak yakni sepinya pembeli dan menurunnya pendapatan.
“Tapi ada juga kios yang besar dan kelihatannya profit namun tetap tidak membayar retribusi,” katanya. (win)