URL audio tidak tersedia.

Radio Terbaik di Jawa Tengah (versi KPI)

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Odong-odong, kendaraan hiburan murah yang digemari oleh keluarga berpenghasilan rendah, menjadi alternatif rekreasi bagi masyarakat di tengah mahalnya biaya wisata dan terbatasnya ruang bermain anak. Pengemudi dan pelaku usaha kecil menjadi pihak utama yang mengoperasikan odong-odong di berbagai wilayah, baik kota maupun desa. Fenomena ini marak terjadi di lingkungan permukiman padat dan jalan umum tanpa pengawasan resmi sejak beberapa tahun terakhir, termasuk hingga tahun 2025. Didorong oleh keterbatasan ekonomi dan minimnya pilihan hiburan yang terjangkau, odong-odong dianggap solusi oleh warga meski berisiko tinggi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Odong-odong, Hiburan Rakyat Yang Belum Ramah Keselamatan

Odong-odong, Hiburan Rakyat Yang Belum Ramah Keselamatan

Odong-odong, Hiburan Rakyat Yang Belum Ramah Keselamatan

Ditulis Oleh: MUHAMMAD AKBAR , Pemerhati Transportasi

Ilustrasi/ Foto :Dok./IST

Ditulis Oleh: MUHAMMAD AKBAR , Pemerhati Transportasi
Featured Image

Ketika taman bermain terlalu jauh dan rekreasi terlalu mahal, odong-odong jadi jawabannya. Tapi adakah kita bertanya, amankah mereka?

Di tengah terbatasnya akses masyarakat terhadap hiburan dan transportasi murah yang layak, mobil odong-odong hadir sebagai alternatif yang kian digemari. Baik di tengah hiruk-pikuk kota maupun kesederhanaan desa, kendaraan ini berkembang dari sekadar hiburan anak-anak menjadi sarana pelesiran murah bagi keluarga berpenghasilan rendah. Selain menjadi cara sederhana untuk melepas penat dari rutinitas, odong-odong juga memberi ruang bagi warga untuk berinteraksi dengan tetangga dan menghadirkan keceriaan bagi anak-anak mereka.

Odong-odong mudah dikenali saat melintas di lingkungan permukiman. Kendaraan ini dihiasi warna-warni cerah, boneka lucu, lampu berkedip, dan diiringi alunan lagu anak-anak dari pengeras suara. Dengan merogoh kocek Rp 5.000 sampai Rp 10.000, satu keluarga bisa menikmati petualangan keliling kampung tanpa perlu pergi jauh ke taman kota atau tempat wisata berbayar. Bagi anak-anak, ini adalah hiburan yang sederhana namun menyenangkan; bagi orang tua, ini menjadi solusi praktis di tengah minimnya pilihan rekreasi yang terjangkau.

Murah dan Merakyat, tapi Berisiko

Sayangnya, di balik keceriaan itu, mobil odong-odong menyimpan persoalan keselamatan yang tidak bisa disepelekan. Sebagian besar kendaraan ini merupakan hasil modifikasi dari mobil tua, seperti pick-up, minibus, atau bahkan bajaj, yang disulap menjadi wahana hiburan keliling tanpa standar keamanan yang memadai. Tambahan tempat duduk di bak belakang, atap ringan yang hanya terbuat dari rangka dan terpal atau fiber tipis, hingga wahana mini seperti ayunan kecil, sering kali dipasang secara seadanya tanpa perhitungan teknis mengenai stabilitas, distribusi beban, dan perlindungan penumpang.

Pada umumnya, odong-odong tidak dilengkapi fasilitas pengaman yang layak. Sabuk keselamatan tidak tersedia, pelindung di sisi tempat duduk pun tidak ada, dan anak-anak dibiarkan duduk di bak terbuka. Banyak kendaraan yang digunakan berasal dari rangka lama yang tidak diperkuat kembali, sehingga rawan rusak bila terjadi benturan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang terutama anak-anak berisiko terlempar atau tertimpa bagian kendaraan bila kecelakaan terjadi. Potensi cedera serius pun tidak bisa diabaikan, mengingat kendaraan ini tidak dirancang untuk membawa penumpang secara aman.

Masalah keselamatan semakin kompleks karena odong-odong juga beroperasi tanpa status hukum yang jelas. Sebagian besar kendaraan ini melintas di jalan umum tanpa izin resmi sebagai angkutan penumpang, tidak memiliki rute tetap, dikemudikan oleh pengendara tanpa pelatihan khusus, dan tidak disertai perlindungan asuransi bagi penumpangnya. Padahal praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun lemahnya penegakan hukum, ditambah rasa toleransi masyarakat terhadap para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari odong-odong, membuat aktivitas ini terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Kecelakaan Berulang, Penertiban Justru Ditentang

Kita tentu masih mengingat peristiwa odong-odong yang tertabrak kereta api di Serang pada 2022, atau kasus tergulingnya kendaraan serupa di Jawa Timur dan sejumlah daerah lainnya. Kejadian-kejadian ini menjadi pengingat bahwa anak-anak yang hanya ingin menikmati hiburan sederhana justru dihadapkan pada risiko keselamatan yang serius. Setiap kecelakaan meninggalkan luka dan kesedihan, tetapi respons yang muncul sering kali hanya bersifat sesaat. Ramai dibicarakan di media beberapa hari, lalu berlalu tanpa ada upaya perbaikan yang menyeluruh. Tanpa regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten, potensi kecelakaan serupa akan terus ada, sementara masyarakat perlahan menganggapnya sebagai hal yang lumrah.

Ironisnya, ketika aparat mencoba melakukan penertiban, tidak sedikit warga yang justru memberikan dukungan kepada pengemudi odong-odong. Sikap ini dapat dipahami, karena mereka bukan pelaku kejahatan, melainkan warga biasa yang menggantungkan hidup dari jasa hiburan keliling ini. Apalagi, layanan odong-odong masih diminati oleh banyak keluarga, terutama di kawasan padat yang kekurangan ruang publik dan sarana rekreasi yang layak. Di tengah mahalnya biaya rekreasi, terbatasnya ruang bermain anak, dan tidak tersedianya angkutan keluarga yang terjangkau, odong-odong seolah menjadi satu-satunya pilihan yang bisa dijangkau.

Namun, keterbatasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mempertahankan praktik yang mengandung risiko tinggi. Setiap kali penertiban ditolak, dan setiap kali kecelakaan berlalu tanpa tindak lanjut, kita sebenarnya sedang membiarkan anak-anak terus hidup dalam ancaman.

Penataan Odong-Odong: Antara Perlindungan dan Penghidupan

Melarang sepenuhnya operasional odong-odong memang bukan langkah yang bijak, apalagi mengingat banyak pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghidupan dari kendaraan ini. Namun di sisi lain, membiarkannya terus beroperasi tanpa aturan yang jelas juga menghadirkan risiko besar bagi keselamatan publik, khususnya anak-anak. Oleh karena itu, negara perlu hadir dengan pendekatan yang lebih adil dan terukur, yakni kebijakan yang mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pelaku usaha, disusun dengan standar teknis yang dapat dijalankan di lapangan, dan diterapkan secara konsisten untuk jangka panjang.

Sudah saatnya pemerintah, baik pusat maupun daerah, merancang skema penataan odong-odong yang berpijak pada prinsip mengutamakan keselamatan publik tanpa mematikan usaha masyarakat kecil. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah program konversi kendaraan agar lebih aman dan sesuai standar. Program ini perlu dilengkapi dengan panduan modifikasi teknis sederhana, mencakup sistem pengereman, kelistrikan, batas kecepatan, serta perlindungan bagi penumpang anak-anak. Selain itu, pelatihan keselamatan bagi pengemudi juga sangat diperlukan, tidak sekadar soal keterampilan mengemudi, tetapi juga kesadaran akan tanggung jawab membawa anak-anak sebagai penumpang utama.

Agar tetap bisa beroperasi tanpa membahayakan publik, odong-odong sebaiknya diberi izin terbatas di ruang-ruang yang aman, seperti area parkir luas, alun-alun kota, atau kawasan wisata keluarga yang dikelola pemerintah daerah. Pendekatan ini tidak hanya menjaga keselamatan masyarakat, tapi juga tetap memberi ruang hidup bagi pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan ini.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah daerah juga dapat bermitra dengan sektor swasta untuk menghadirkan alternatif hiburan yang murah namun tetap aman. Misalnya, dengan menyediakan bus wisata berukuran kecil yang nyaman dan menjangkau permukiman, menghadirkan taman bermain keliling berupa truk atau mobil yang dilengkapi permainan edukatif yang bisa berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, atau mengembangkan sistem transportasi lokal berbasis desa yang dirancang khusus untuk kegiatan warga, seperti antar-jemput anak atau rekreasi warga sekitar. Inisiatif-inisiatif semacam ini akan memperluas pilihan hiburan rakyat tanpa harus mengorbankan keselamatan, sekaligus menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir bukan hanya menertibkan, tetapi juga menyediakan jalan keluar.

Penataan Odong-Odong: Harmonisasi Perlindungan Anak dan Usaha Kecil

Odong-odong bukan sekadar kendaraan hiburan. Ia menjadi cerminan nyata bahwa akses terhadap rekreasi yang aman dan transportasi yang layak masih belum merata, masih menjadi barang mewah bagi banyak keluarga berpenghasilan rendah. Keterbatasan ekonomi memang patut dipahami, tetapi tidak bisa terus dijadikan alasan untuk membiarkan praktik yang membahayakan keselamatan anak-anak setiap hari.

Peran negara tidak berhenti pada penegakan hukum semata, tetapi juga mencakup tanggung jawab melindungi seluruh warganya, terutama anak-anak dan kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap risiko. Sudah saatnya mobil odong-odong dipandang bukan sekadar ‘hiburan murah meriah’, melainkan sebagai isu keselamatan publik yang mendesak. Dengan pendekatan yang tepat, kegembiraan yang ditawarkan odong-odong tetap bisa dijaga, tanpa harus mengorbankan keselamatan para penumpangnya.

Penataan yang bersifat manusiawi namun dijalankan dengan ketegasan perlu menjadi fondasi bagi kota yang lebih aman, lebih adil dalam memberi perlindungan, dan lebih ramah terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Terutama bagi mereka yang selama ini nyaris tak punya pilihan, karena terbatasnya akses terhadap hiburan yang layak, transportasi yang aman, dan ruang publik yang mendukung kehidupan keluarga kecil di tengah keterbatasan.

Ditulis Oleh: MUHAMMAD AKBAR , Pemerhati Transportasi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

ODOL
Menertibkan Kendaraan Odol: Jangan Hanya Galak, Tapi Juga Adil
ODOL
Penanganan Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan Butuh Dukungan Semua Pihak
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan investigasi kecelakaan beruntun yang melibatkan truk trailer di Jalan Tol Cipularang KM 92+200B, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 11 November 2024. Kecelakaan ini menyebabkan satu orang meninggal, empat luka berat, dan 25 luka ringan. Insiden tersebut terjadi karena kombinasi kondisi cuaca hujan, genangan air, serta geometri jalan yang menurun tajam. Truk mengalami fenomena jackknifing saat direm di permukaan jalan yang licin, menyebabkan kehilangan kendali dan tabrakan beruntun.
Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, KNKT Ungkap Hasil Investigasi dan Rekomendasi Keselamatan
angkot
Membenahi Angkutan Umum

INFOGRAFIS

TERKINI

Pemerintah Kabupaten Semarang tengah bersiap memindahkan lebih dari 2.000 jenazah dari empat lokasi pemakaman umum yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Bawen–Yogyakarta. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa proses ini menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan.
Ribuan Jenazah Akan Dipindahkan Imbas Proyek Tol Bawen–Yogyakarta, Pemkab Semarang Fokus Siapkan Lahan Pengganti
Pemerintah Kabupaten Semarang tengah bersiap memindahkan lebih dari 2.000 jenazah dari empat lokasi pemakaman umum yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Bawen–Yogyakarta. Kepala Bagian Tata Pemerintahan...
Fenomena pengibaran bendera bajak laut anime Jepang bertema “One Piece” yang marak menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI belum ditemukan di wilayah Kabupaten Semarang. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Semarang, Suyana, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran pemerintah terhadap potensi perpecahan akibat simbol-simbol yang dimaknai sebagian warga sebagai bentuk perlawanan tanpa kekerasan.
Bakesbangpol Pastikan Belum Ada Temuan Bendera One Piece di Kabupaten Semarang
Fenomena pengibaran bendera bajak laut anime Jepang bertema “One Piece” yang marak menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI belum ditemukan di wilayah Kabupaten Semarang. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik...
Gelar Wisuda ke 11 LPK Serbaindo Luncurkan LSPBA Pertama di Indonesia 2
Gelar Wisuda ke 11 LPK Serbaindo Luncurkan LSPBA Pertama di Indonesia
Sebanyak 55 wisudawan dan wisudawati LPK SO Serbaindo resmi dilepas dalam Wisuda Ke-11 yang digelar di Hotel Laras Asri pada Senin, 4 Agustus 2025, yang juga menjadi ajang peluncuran Lembaga Sertifikasi...
Tradisi larungan sesaji atau Sedekah Rawa kembali digelar oleh masyarakat di kawasan Bukit Cinta, Danau Rawa Pening, Kabupaten Semarang pada Sabtu (2/8/2025) sore sebagai bagian dari Festival Rawa Pening 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Pandiman, sesepuh Paguyuban Rawa Pening Handayani, dan melibatkan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang serta seniman dari dalam dan luar negeri.
Seniman Jerman hingga Meksiko Turut Ramaikan Larung Sesaji dalam Balutan Saundarya Rawa Pening
Tradisi larungan sesaji atau Sedekah Rawa kembali digelar oleh masyarakat di kawasan Bukit Cinta, Danau Rawa Pening, Kabupaten Semarang pada Sabtu (2/8/2025) sore sebagai bagian dari Festival Rawa Pening...
Warga lingkungan Promosan, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, melakukan aksi penghadangan terhadap truk-truk sampah yang melintas menuju TPA Ngronggo pada Kamis hingga Jumat, 31 Juli–1 Agustus 2025, sebagai bentuk protes atas bau tidak sedap yang telah lama mengganggu kenyamanan mereka.
Terdampak Polusi Bau, Warga Promasan Hadang Truk Sampah
Warga lingkungan Promosan, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, melakukan aksi penghadangan terhadap truk-truk sampah yang melintas menuju TPA Ngronggo pada Kamis hingga...
Muat Lebih

POPULER

Peristiwa pembunuhan menggegerkan warga Lingkungan Tegalpanas, Bergas, Kabupaten Semarang, setelah seorang pria bernama S (48), warga Kota Semarang, ditemukan tewas bersimbah darah di lokasi karaoke Raffi pada Senin malam, 28 Juli 2025. Korban mengalami sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian perut, dada, jari, dan telinga, diduga dilakukan oleh dua tersangka, B (32) dan D (28), warga Bergas.
Berawal Pesta Miras, Dua Pengunjung Karaoke di Tegalpanas Tusuk Temannya hingga Tewas
Kepala Desa Papringan dan empat perangkat desa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang atas kasus pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Penetapan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, dan sebagai tindak lanjut, Camat Kaliwungu Yudianta menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik di Desa Papringan.
Camat Kaliwungu Tunjuk Plh Isi Kekosongan Perangkat Desa Papringan Imbas Kasus Pungli
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya meminta iuran dari perangkat daerah dan kecamatan untuk pembelian sepeda motor Yamaha Nmax.
Permintaan Iuran Beli Motor Nmax Mengatasnamakan Sekda Kabupaten Semarang Beredar di Medsos, Sekda: Fitnah Itu! Tak Tuntut Bener Kalau Ketemu!

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).