SEMARANG – Oknum dokter berinisial DP yang menjadi tersangka kasus penyimpangan seksual dengan cara mencampurkan sperma menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan bahwa terdakwa Dody Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan sesuai Pasal 281 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan.[irp posts=”31024″ name=”Oknum Dokter Yang Campurkan Sperma Ke Istri Teman Sejawatnya Dituntut 6 Bulan Penjara”]
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Hakim Ketua, Gatot Sarwadi dalam sidang putusan di PN Semarang, Rabu (26/1/2022).
Dalam proses persidangan itu, majelis hakim mengungkap bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada tersangka telah terbukti salah satunya unsur melanggar kesusilaan.
Bahwa terdakwa melakukan onani bukan di tempat privat, melainkan di ruang makan pada sebuah rumah kontrakan yang notabene bisa diakses oleh orang lain.
Apalagi setelah onani mencapai klimaks, spermanya ditumpahkan ke makanan orang lain. Perbuatan itu membuat pemilik makanan trauma dan merasa jijik.
Menurut mejelis hakim, perbuatan yang membuat orang lain trauma dan jijik tersebut menjadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman terdakwa.
Di sisi lain ada pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Apalagi oa merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.
Pihak korban sebenarnya mengajukan tuntutan restitusi (pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian). Namun menurut hakim, pasal yang disangkakan ini tidak termasuk dalam kategori pidana tertentu.
“Karena pasal tersebut tak masuk dalam pidana tertentu, maka tuntutan restitusi kami ditolak,” ucap hakim.
Sebagai informasi, hukuman kurungan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.