KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Oknum Dokter Yang Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya Divonis 6 Bulan Penjara

Oknum Dokter Yang Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya Divonis 6 Bulan Penjara

Oknum Dokter Yang Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya Divonis 6 Bulan Penjara

SEMARANG – Oknum dokter berinisial DP yang menjadi tersangka kasus penyimpangan seksual dengan cara mencampurkan sperma menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan bahwa terdakwa Dody Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan sesuai Pasal 281 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan.[irp posts=”31024″ name=”Oknum Dokter Yang Campurkan Sperma Ke Istri Teman Sejawatnya Dituntut 6 Bulan Penjara”]

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Hakim Ketua, Gatot Sarwadi dalam sidang putusan di PN Semarang, Rabu (26/1/2022).

Dalam proses persidangan itu, majelis hakim mengungkap bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada tersangka telah terbukti salah satunya unsur melanggar kesusilaan.

Bahwa terdakwa melakukan onani bukan di tempat privat, melainkan di ruang makan pada sebuah rumah kontrakan yang notabene bisa diakses oleh orang lain.

Apalagi setelah onani mencapai klimaks, spermanya ditumpahkan ke makanan orang lain. Perbuatan itu membuat pemilik makanan trauma dan merasa jijik.

Menurut mejelis hakim, perbuatan yang membuat orang lain trauma dan jijik tersebut menjadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman terdakwa.

Di sisi lain ada pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Apalagi oa merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.

Pihak korban sebenarnya mengajukan tuntutan restitusi (pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian). Namun menurut hakim, pasal yang disangkakan ini tidak termasuk dalam kategori pidana tertentu.

“Karena pasal tersebut tak masuk dalam pidana tertentu, maka tuntutan restitusi kami ditolak,” ucap hakim.

Sebagai informasi, hukuman kurungan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]