RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Oknum Dokter Yang Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya Divonis 6 Bulan Penjara

Oknum Dokter Yang Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya Divonis 6 Bulan Penjara

Oknum Dokter Yang Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya Divonis 6 Bulan Penjara

SEMARANG – Oknum dokter berinisial DP yang menjadi tersangka kasus penyimpangan seksual dengan cara mencampurkan sperma menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan bahwa terdakwa Dody Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan sesuai Pasal 281 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan.[irp posts=”31024″ name=”Oknum Dokter Yang Campurkan Sperma Ke Istri Teman Sejawatnya Dituntut 6 Bulan Penjara”]

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Hakim Ketua, Gatot Sarwadi dalam sidang putusan di PN Semarang, Rabu (26/1/2022).

Dalam proses persidangan itu, majelis hakim mengungkap bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada tersangka telah terbukti salah satunya unsur melanggar kesusilaan.

Bahwa terdakwa melakukan onani bukan di tempat privat, melainkan di ruang makan pada sebuah rumah kontrakan yang notabene bisa diakses oleh orang lain.

Apalagi setelah onani mencapai klimaks, spermanya ditumpahkan ke makanan orang lain. Perbuatan itu membuat pemilik makanan trauma dan merasa jijik.

Menurut mejelis hakim, perbuatan yang membuat orang lain trauma dan jijik tersebut menjadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman terdakwa.

Di sisi lain ada pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Apalagi oa merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.

Pihak korban sebenarnya mengajukan tuntutan restitusi (pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian). Namun menurut hakim, pasal yang disangkakan ini tidak termasuk dalam kategori pidana tertentu.

“Karena pasal tersebut tak masuk dalam pidana tertentu, maka tuntutan restitusi kami ditolak,” ucap hakim.

Sebagai informasi, hukuman kurungan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.

BACA JUGA :

Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran