UNGARAN – Operasi pasar minyak goreng yang dilakukan serentak di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Semarang pada Kamis (24/2/2022) lalu mendapatkan sorotan dari kalangan DPRD Kabupaten Semarang. Pasalnya, kegiatan itu masih menyisakan keluhan dari pedagang maupun masyarakat terutama mereka yang tidak mendapatkan alokasi minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET).
Menanggapi hal ini, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Rizka Dwi Prasetyo mengungkapkan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu dengan menghitung berapa sebenarnya kebutuhan untuk setiap pasar di Kabupaten Semarang.
“Bagaimana bisa efektif mengatasi persoalan minyak goreng kalau alokasi untuk operasi pasar saja terbatas, sementara masyarakat yang membutuhkan jauh lebih banyak,” ujarnya.
Menurut Rizka, masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi hingga saat ini memang tidak lepas dari kondisi konstelasi internasional.
“Mestinya dalam mengatasi permasalahan ini pemerintah bisa menghitung terlebih dahulu berapa kapasitas produksi minyak goreng nasional dalam satu tahun. Termasuk juga berapa persediaan dan permintaannya,” kata dia.
Riska menambahkan, dalam menyikapi permasalahan ini pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu adanya pemahaman kepada masyarakat agar tidak berlebihan dalam berbelanja.
“Masyarakat yang punya duit hendaknya bisa lebih bijak, jangan melakukan aksi borong guna mengantisipasi kebutuhannya,” timpalnya. (win)