UNGARAN – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Semarang meminta agar tak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar bagi angkutan umum dan barang. Pasalnya kebutuhan bahan bakar untuk operasional angkutan umum maupun barang sering kali melebihi batas yang ditentukan oleh Pertamina.
Dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, tercantum aturan mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu. Untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Menyikapi hal itu Ketua DPC Organda Kabupaten Semarang Hadi Mustofa meminta agar tidak ada pembatasan pembelian jenis BBM tertentu terutama solar subsidi bagi angkutan barang.
“Kalau sehari dibatasi maksimal 200 liter, jelas tidak mencukupi. Apalagi jarak yang ditempuh relatif jauh,” ungkapnya di Ungaran, Kamis (8/9/2022).
Menurut Hadi, jika pembatasan itu diberlakukan untuk transportasi umum dan angkutan barang di dalam kota masih masuk akal. Akan tetapi jika jaraknya jauh seperti antarkota antarpropinsi (AKAP) maka tidak akan mencukupi.
“Sebagai contoh kendaraan berat jarak jauh bisa menggunakan solar sekitar 300 liter sampai 400 liter dalam satu hari. Kalau dalam kota oke lah, tapi kalau AKAP jelas nggak cukup,” ujarnya.
Oleh karena itu ia meminta agar ketentuan tersebut ditinjau ulang. Jangan sampai dengan adanya pembatasan itu justru mengganggu kelancaran pengiriman logistik.
“Kasihan kalau di jalan kehabisan bahan bakar. Maka mohon kiranya dibolehkan mengisi BBM lagi jika dirasa jarak yang ditempuh relatif jauh,” tandasnya. (win)