RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dua area pemakaman di Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, akan dipindahkan karena terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta. Kedua lokasi tersebut berada di Lingkungan Lonjong dan Seneng.
Lurah Ngampin, Dwi Prapti Retnaningsih, menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga titik pemakaman di wilayahnya, yakni di Lonjong, Seneng, dan Glagahombo. Namun, hanya dua yang akhirnya resmi diajukan untuk pemindahan.
Kabar terkait:
“Untuk makam di Glagahombo sebenarnya terkena pembebasan lahan seluas tujuh meter, tapi tidak sampai mengenai makamnya. Hanya areanya saja. Maka kami mohonkan agar tidak ikut dipindah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kelurahan Ngampin, Selasa (5/8/2025)
Menurut data kelurahan, makam di Seneng terdapat 30 jenazah dengan luas lahan 2.329 meter persegi, sedangkan di Lonjong terdapat sekitar 530 makam yang menempati lahan sekitar 4.000 meter persegi. Di area makam Lonjong juga terdapat situs punden Nyai Pedelingan, yang dianggap sebagai cikal bakal wilayah tersebut oleh masyarakat setempat.
“Karena ada punden, maka proses pemindahan nanti harus dilakukan secara hati-hati dan penuh ritual. Ini bagian dari falsafah Jawa, jadi akan ada pengajian, selamatan, dan sebagainya. Semua itu akan masuk ke dalam Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) pemindahan makam,” jelas Dwi.
Ia menambahkan, sementara ini RT dan RW di Lingkungan Lonjong telah menomori tiap makam untuk memudahkan identifikasi ahli waris. Proses pendataan juga dibantu mahasiswa KKN dari UIN Walisongo yang membuat dokumentasi per makam.
“Jika nanti sudah ada pemindahan oleh panitia dan rukun kematian, maka makam akan ditata agar satu keluarga atau ahli waris bisa ditempatkan berdekatan,” imbuhnya.
Untuk lokasi pengganti, lahan baru sudah dipersiapkan. Di wilayah Seneng, terdapat sebidang tanah milik warga yang bersedia menyerahkan tanahnya untuk menjadi area makam pengganti. Sementara di Lonjong, telah dipertimbangkan tiga lokasi. Warga memilih lokasi yang letaknya sekitar 400 meter dari makam lama.
“Lokasinya agak di atasnya. Kalau luasannya sekitar 5.000 meter persegi, lebih luas dari makam yang sekarang,” urainya.
Terkait biaya, Dwi menyebut penggantian pemindahan makam akan diatur oleh bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Semarang. Prosesnya akan bekerja sama dengan pihak ketiga karena memerlukan alat berat, meskipun tetap harus berhati-hati. Namun, hingga kini belum ada kepastian waktu pemindahan makam karena menunggu arahan dari Tapem. Bila ditemukan makam tanpa ahli waris yang mengklaim, pemindahan tetap dapat dilakukan dengan lurah sebagai penanggung jawab.
“Kami juga mengalami kendala untuk jenazah baru. Karena lokasi pemindahan belum tersedia, maka sementara bisa dimakamkan di lokasi lama, tapi dengan menggunakan peti,” pungkasnya. (win)