URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Pejabat negara, kecuali presiden dan wakil presiden, tidak perlu mendapatkan layanan patwal, hal ini disampaikan Wakil Ketua Pemberdayaan dan pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno Patroli dan pengawalan atau patwal yang belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan ini kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Patwal Pejabat Seharusnya Dibatasi,Biasakan Pakai Kendaraan Umum

Patwal Pejabat Seharusnya Dibatasi,Biasakan Pakai Kendaraan Umum

Patwal Pejabat Seharusnya Dibatasi,Biasakan Pakai Kendaraan Umum

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
Custom Image

Pejabat negara, kecuali presiden dan wakil presiden, tidak perlu mendapatkan layanan patwal, hal ini disampaikan Wakil Ketua Pemberdayaan dan pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno Patroli dan pengawalan atau patwal yang belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan ini kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial.

Kepada Radio Rasika Djoko menyampaikan pandangannya berikut ini :

Filosofinya hidup di kota itu adalah hidup bersama, karena orangnya banyak. Kalau semuanya meminta diprioritaskan, akan terjadi kecemburuan sosial (Tory Damantoro, Januari 2025)

Patroli dan pengawalan atau patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial.

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama telah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut (a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; (b) ambulans yang mengangkut orang sakit; (c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; (d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; (e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan (g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135 dalam Undang-Undang yang sama, menyebutkan Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Ada saksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4).

Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggkan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu.

Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri.

Patwal adalah unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Dengan kemampuan khusus, personel Patwal bertugas memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan-kendaraan yang mereka kawal.

Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden. Jika memang perlu sekali harus rapat, angkutan umum di Jakarta di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta.

Di Kota Jakarta, semua perumahan dan kawasan permukiman sudah dilayani angkutan umum. Setiap keluar dari hunian di Jakarta, tidak sampai 500 meter kita dipastikan mendapatkan halte atau bus stop angkutan umum. artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT.

Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum. tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi Presiden dan Wakil Presiden.

Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. Dengan bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat. Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja.

Oknum aparat penegak hukum yang mengawal kegiatan tertentu karena menerima sejumlah uang juga harus ditertibkan. (hrs)

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-05-18 at 12.14
Dilema Menutup Pelintasan Sebidang, Antara Keselamatan Nyawa dan Denyut Ekonomi
bbm
Antisipasi Kenaikan Harga BBM Tahun 2027
stasiun-juwana-masa-lalu
Reaktivasi Jalan Rel Sebagai Kunci Pemerataan, Merajut Konektivitas, dan Memacu Pertumbuhan
Kemanfaatan Reaktivasi Jalur Kedungjati - Tuntang
Kemanfaatan Reaktivasi Jalur Kedungjati - Tuntang

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

19 Mei 2026 Cuaca Semarang dan Jawa Tengah Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat pada Sore Hari
19 Mei 2026: Cuaca Semarang dan Jawa Tengah Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat pada Sore Hari
Satreskrim Polres Semarang menyelidiki dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Karangtalun, Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, sejak April 2026. Polisi telah memeriksa dua warga dan masih mengumpulkan data dari Kementerian Sosial untuk memastikan penerima bantuan serta kemungkinan adanya korban lain.
Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Bandungan Diselidiki Polisi, Warga Disebut Bersiap Demo

INFOGRAFIS

TERKINI

Ratusan warga Dusun Karangtalun, Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang mendatangi kantor desa pada Selasa (19/5/2026) untuk menuntut transparansi penyaluran bansos PKH yang diduga disalahgunakan perangkat desa. Warga menilai bantuan tidak diterima penuh setelah kartu ATM penerima disebut dikumpulkan oleh oknum perangkat.
Diduga Selewengkan Dana Bansos, Warga Mlilir Tuntut Kades dan Kadus Mundur
Ratusan warga Dusun Karangtalun, Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang mendatangi kantor desa pada Selasa (19/5/2026) untuk menuntut transparansi penyaluran bansos PKH yang diduga disalahgunakan...
19 Mei 2026 Cuaca Semarang dan Jawa Tengah Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat pada Sore Hari
19 Mei 2026: Cuaca Semarang dan Jawa Tengah Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat pada Sore Hari
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 19 Mei 2026, didominasi kondisi cerah berawan hingga hujan ringan-sedang. Potensi hujan lebat...
DPRD Kota Salatiga melantik Sularman sebagai anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 dalam Rapat Paripurna di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Senin (18/5/2026). Sularman menggantikan Heru Prastyo berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah dan langsung menempati sejumlah posisi strategis di DPRD.
Sularman Resmi Gantikan Heru Prastyo. Dance Berharap Segera Adaptasi
DPRD Kota Salatiga melantik Sularman sebagai anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 dalam Rapat Paripurna di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Senin (18/5/2026). Sularman menggantikan...
Satreskrim Polres Semarang menyelidiki dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Karangtalun, Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, sejak April 2026. Polisi telah memeriksa dua warga dan masih mengumpulkan data dari Kementerian Sosial untuk memastikan penerima bantuan serta kemungkinan adanya korban lain.
Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Bandungan Diselidiki Polisi, Warga Disebut Bersiap Demo
Satreskrim Polres Semarang menyelidiki dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Karangtalun, Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, sejak April 2026. Polisi telah...
WhatsApp Image 2026-05-18 at 12.14
Dilema Menutup Pelintasan Sebidang, Antara Keselamatan Nyawa dan Denyut Ekonomi
PT KAI Daop 1 Jakarta terus menutup perlintasan sebidang di wilayah Jabodetabek pada 2026 untuk menekan kecelakaan kereta api. Namun, akademisi transportasi Djoko Setijowarno menilai langkah tersebut perlu...
Muat Lebih

POPULER

BUMDes Menara Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang terus mengembangkan usaha ketahanan pangan berbasis hidroponik sejak 2025 dengan membudidayakan selada premium di greenhouse desa. Pengelolaan usaha yang didukung dana desa dan pemasaran hingga luar daerah itu kini mampu menyumbang sekitar 60 persen Pendapatan Asli Desa (PADes).
BUMDes Menara Karangduren, Hasilkan Selada Premium, kini Tembus Pasaran Jawa Timur
Siswa Surakarta dan Salatiga Bakal Nebeng Sekolah Rakyat di Kabupaten Semarang
Siswa Surakarta dan Salatiga Bakal "Nebeng" Sekolah Rakyat di Kabupaten Semarang
Pemerintah Kota Salatiga menyiapkan penerapan parkir berbayar di seluruh puskesmas sebagai bagian penataan layanan nonkesehatan sesuai Perwali Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan itu dilakukan melalui penyusunan mekanisme dan sarana pendukung guna meningkatkan ketertiban parkir, transparansi pengelolaan, serta optimalisasi pendapatan daerah dan keamanan kendaraan pengunjung.
Pemkot Salatiga Wacanakan Parkir Berbayar di Seluruh Puskesmas

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved