URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Pejabat negara, kecuali presiden dan wakil presiden, tidak perlu mendapatkan layanan patwal, hal ini disampaikan Wakil Ketua Pemberdayaan dan pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno Patroli dan pengawalan atau patwal yang belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan ini kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Patwal Pejabat Seharusnya Dibatasi,Biasakan Pakai Kendaraan Umum

Patwal Pejabat Seharusnya Dibatasi,Biasakan Pakai Kendaraan Umum

Patwal Pejabat Seharusnya Dibatasi,Biasakan Pakai Kendaraan Umum

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
Custom Image

Pejabat negara, kecuali presiden dan wakil presiden, tidak perlu mendapatkan layanan patwal, hal ini disampaikan Wakil Ketua Pemberdayaan dan pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno Patroli dan pengawalan atau patwal yang belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan ini kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial.

Kepada Radio Rasika Djoko menyampaikan pandangannya berikut ini :

Filosofinya hidup di kota itu adalah hidup bersama, karena orangnya banyak. Kalau semuanya meminta diprioritaskan, akan terjadi kecemburuan sosial (Tory Damantoro, Januari 2025)

Patroli dan pengawalan atau patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial.

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama telah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut (a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; (b) ambulans yang mengangkut orang sakit; (c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; (d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; (e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan (g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135 dalam Undang-Undang yang sama, menyebutkan Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Ada saksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4).

Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggkan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu.

Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri.

Patwal adalah unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Dengan kemampuan khusus, personel Patwal bertugas memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan-kendaraan yang mereka kawal.

Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden. Jika memang perlu sekali harus rapat, angkutan umum di Jakarta di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta.

Di Kota Jakarta, semua perumahan dan kawasan permukiman sudah dilayani angkutan umum. Setiap keluar dari hunian di Jakarta, tidak sampai 500 meter kita dipastikan mendapatkan halte atau bus stop angkutan umum. artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT.

Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum. tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi Presiden dan Wakil Presiden.

Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. Dengan bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat. Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja.

Oknum aparat penegak hukum yang mengawal kegiatan tertentu karena menerima sejumlah uang juga harus ditertibkan. (hrs)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

74264-jalan-tol-trans-sumatera
Kesiapan Jalan Tol Trans Sumatera Menghadapi Mudik Lebaran 2025
Motor Gede Dilarang Melintas di Jalan Tol
Motor Gede Dilarang Melintas di Jalan Tol
Stasiun Whoosh Karawang Perlu Dukungan Layanan Angkutan Umum
Stasiun Whoosh Karawang Perlu Dukungan Layanan Angkutan Umum
Pemerintah Abai Angkutan Umum, Subsidi Turun Lebih 50 Persen, Indonesia Emas 2045 Hanya Mimpi 2
Pemerintah Abai Angkutan Umum, Subsidi Turun Lebih 50 Persen, Indonesia Emas 2045 Hanya Mimpi

CAPTURE NETIZEN

TERKINI

Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang membawa dan memproduksi obat mercon, yaitu Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23), dan A (16), warga Banyubiru, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Taman Candran JLS, Kota Salatiga, setelah polisi melakukan patroli di Facebook Marketplace dan menemukan transaksi jual beli obat mercon.
Tiga Orang Diperiksa Polres Salatiga Terkait Puluhan Kilogram Bahan Obat Mercon
Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang membawa dan memproduksi obat mercon, yaitu Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23), dan A (16),...
Program pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren yang dijalankan Baznas Kabupaten Semarang terus berkembang dengan hasil yang menjanjikan, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Baznas, Khadziq Faisol. Program ini diperluas di Pondok Pesantren Al Ihsan, Desa Sraten, Tuntang, di mana Faisol menyaksikan panen perdana ikan lele dari kelompok peternak Pinggir Kali Farm bersama Camat Tuntang Aris Setyawan dan perwakilan lainnya.
Santri Tuntang Sukses Usaha Budidaya Ikan Lele Pinggir Kali, Olahan jadi Produk Konsumsi
Program pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren yang dijalankan Baznas Kabupaten Semarang terus berkembang dengan hasil yang menjanjikan, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Baznas, Khadziq Faisol. Program...
Harga cabai rawit merah di pasar tradisional Salatiga melonjak hingga Rp 100.000 per kilogram, menyebabkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan konsumen. Kenaikan harga ini disampaikan oleh Rumini, seorang pedagang di Pasar Raya 1 Salatiga, yang menyebut bahwa tren kenaikan telah terjadi sejak Februari dan mencapai puncaknya pada Minggu, 9 Maret 2025.
Minggu ke 2 Puasa, Harga Cabai di Salatiga Meroket, Tembus Rp100.000 per Kg
Harga cabai rawit merah di pasar tradisional Salatiga melonjak hingga Rp 100.000 per kilogram, menyebabkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan konsumen. Kenaikan harga ini disampaikan oleh Rumini, seorang...
Puluhan prototipe inovatif hasil kolaborasi mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dipamerkan dalam ajang Smart Urban Farming Expo di area Student Center (SC). Acara ini melibatkan mahasiswa dari berbagai fakultas dan diselenggarakan oleh Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian dan Bisnis (FPB).
Mahasiswa UKSW Pamerkan Inovasi Smart Urban Farming
Puluhan prototipe inovatif hasil kolaborasi mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dipamerkan dalam ajang Smart Urban Farming Expo di area Student Center (SC). Acara ini melibatkan mahasiswa...
Insiden terjadi di KM 359 + 400 A arah Semarang pada Ruas Jalan Tol Batang-Semarang, mengakibatkan gangguan lalu lintas. PT Jasamarga Semarang Batang bersama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Kepolisian langsung menangani kejadian tersebut. Lokasi insiden berada di Ruas Tol Batang-Semarang, tepatnya di KM 359 + 400 A.
Terjadi Insiden di KM 359 + 400A Ruas Jalan Tol Batang-Semarang, Petugas Lakukan Aksi Cepat Penanganan
Insiden terjadi di KM 359 + 400 A arah Semarang pada Ruas Jalan Tol Batang-Semarang, mengakibatkan gangguan lalu lintas. PT Jasamarga Semarang Batang bersama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Kepolisian...
Muat Lebih

POPULER

Polres Semarang mengamankan belasan remaja yang diduga akan melakukan perang sarung menjelang sahur pada bulan Ramadan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas. Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menyampaikan bahwa kejadian ini terjadi di dua lokasi, Sumowono dan Ungaran, pada Selasa (4/3/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Sebanyak 4 remaja diamankan di Sumowono dan 15 orang di Ungaran, yang seluruhnya masih berusia 13 hingga 16 tahun serta berstatus pelajar SMP dan SMA.
Polres Semarang Amankan Belasan Pelajar yang Diduga Akan Perang Sarung
BI akan Siapkan 4 Lokasi Penukaran Uang Baru di Salatiga
BI akan Siapkan 4 Lokasi Penukaran Uang Baru di Salatiga
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dusun Tapen, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, melibatkan sebuah minibus yang menabrak bagian belakang truk boks pengangkut es kristal yang sedang berbelok. Insiden yang terjadi pada Senin (3/3/2025) sore ini mengakibatkan satu penumpang minibus terjepit dan harus dievakuasi sebelum dibawa ke rumah sakit.
Kecelakaan Minibus vs Truk Boks di Tapen, Lalin Jalur Solo-Semarang Macet

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).