URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Nasib naas rombongan minibus warga Kabupaten Tegal saat pulang mengantarkan calon jamaah haji di Tol Solo-Semarang. Kecelakaan terjadi akibat pecah ban yang menyebabkan minibus terguling. Delapan penumpang mengalami luka ringan dan dirawat di Rumah Sakit At Tin, Bawen.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pecah Ban, Mobil Rombongan Pengantar Calon Jemaah Haji Asal Tegal Kecelakaan di Tol Salatiga

Pecah Ban, Mobil Rombongan Pengantar Calon Jemaah Haji Asal Tegal Kecelakaan di Tol Salatiga

Pecah Ban, Mobil Rombongan Pengantar Calon Jemaah Haji Asal Tegal Kecelakaan di Tol Salatiga

Petugas saat evakuasi mobil Isuzu Mikrobus No Pol Z-7434-NC yang mengalami laka di Tol Solo-Semarang 453+900 B Kecamatan Sidorejo, Salatiga.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Nasib naas dialami rombongan minibus yang ditumpangi sejumlah warga asal Kabupaten Tegal, setelah perjalanan pulang mengantarkan calon jamaah haji. Pasalnya minibus yang ditumpangi rombongan tersebut mengalami pecah ban sehingga mengalami kecelakaan di Tol Solo-Semarang 453+900 B Kecamatan Sidorejo, Salatiga.

Kasatlantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni mengatakan, kejadian bermula saat mobil minibus Isuzu Mikrobus No Pol Z-7434-NC yang dikendarai Dede Kusnandar warga Adiwerna, Tegal berjalan dari arah Solo menuju Semarang sekitar 12.29 WIB.

“Sesampainya di TKP mengalami pecah ban di bagian roda belakang sebelah kiri, Kemudian mobil melaju tak terkendali sehingga terguling kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal,” terang Kasat Lantas kepada Rasika FM, Minggu (4/6/2023).

Akibat kecelakaan itu, delapan penumpang mengalami luka ringan. Kedelapan korban tersebut merupakan warga Kecamatan Bumi Jawa, Kabupaten Tegal. Yaitu Sunaryo, 50, Sri Jumiati 59, Lani, 60, Nahrowi,41, Hasan As’ari,33, Sulasih, 62, Suprihatin,59 , dan Sugeng,62.

Korban mengalami luka ringan pada bagian tangan, bahu, dan punggung setelah kecelakaan korban dalam kondisi sadar. Selanjutnya korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit At Tin, Bawen, Kabupaten Semarang. Akibat kejadian tersebut kerugian materiil mencapai Rp 15 juta.

Sementara itu, Puji, korban kecelakaan, mengatakan, dia bersama rombongan mengantar keluarga yang akan berangkat haji.
Setelah mengantar, kemudian rombongan keluarga pengantar calon jemaah haji kembali ke rumah di Tegal.

Rombongan keluarga pengantar calon jemaah haji berjumlah 13 orang dalam satu kendaraan jenis Isuzu ELF berpelat nomor Z 7434 NC.

“Yang mengantar sebetulnya ada dua mobil, tetapi mobil yang satunya sudah pulang lebih dulu,” kata Puji kepada Beritasatu.com.

Menurut Puji, kecelakaan tersebut diduga karena ban belakang kiri kendaraan Isuzu ELF mengalami pecah. “Katanya pecah ban tadi, saya sendiri kurang paham,” jelasnya.

Dari 13 korban kecelakaan, delapan di antaranya dirawat di Rumah Sakit Attin Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. “Ada delapan dirawat, dan yang sudah dirontgen ada empat orang,” ungkapnya.

Anggota Unit Laka Lantas Polres Salatiga, Aiptu Siswanto mengatakan, kendaraan tersebut melaju dari arah Solo menuju Semarang, sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan mengalami kecelakaan pada Minggu sekitar pukul 12.15 WIB.

“Kendaraan dari arah Solo menuju Semarang sampai TKP mengalami pecah ban belakang kiri lalu oleng sehingga terguling,” kata Siswanto.

Anggota Unit Laka Lantas Polres Salatiga, Aiptu Siswanto, saat menjelaskan kronologis laka

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved