SEMARANG – Puluhan pedagang yang memesan rajungan mengamuk di kantor leasing Suzuki Finance Indonesia (SFI) yang terletak di Jalan Gajah Raya, Kecamatan Gayamsari pada Rabu (23/2/2022).
Pedagang rajungan itu murka lantaran mobil yang mengangkut pesanannya ditarik paksa debcollector. Akibatnya, 1,5 ton dagangan yang terdiri dari rajungan atau kepiting dan udang lobster menjadi busuk.
Karena kesal, kemudian dagangan yang busuk itu mereka tumpahkan ke halaman kantor sampai di dalam kantor hingga menimbulkan bau tak sedap.
Diketahui, kejadian tersebut bermula dari salah seorang pedagang bernama Yuminto yang mengangkut pesanan dengan mengendarai mobil pickup Suzuki Carry bermuatan rajungan dari Pasuruan dihadang oleh beberapa Debt Colector di wilayah kabupaten Demak.
Lalu karena dinilai pembayaran tak berjalan lancar, ia lalu dihadang oleh debcollector dan mobilnya ditarik paksa pada Selasa (22/2/2022). Sebenarnya dia sudah bernegoisasi oleh para debt collector agar barang daganganya bisa sampai ke tambak lorok pada jam 12 siang. Sebab, jika tidak muatan tersebut akan busuk. Dan apabila 1,5 ton rajungan membusuk dia akan rugi mencapai Rp. 18 juta.
“Saya sudah bernegoisasi, karena kalo lebih dari jam 12 siang barang dagangan hasil laut tersebut pasti membusuk dan pasti saya rugi sebagai pedagang. Bukannya disetujui, selain membawa mobil, seluruh muatan yang akan disetorkan ke tambak lorok tersebut juga di bawa ke kantor SFI,” ujarnya.
Yuminto mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali ingin menemui perwakilan dari SFI untuk menanyakan barang daganganya yang ikut disita. Namun dari selasa malam hingga Rabu tadi tidak ada satu pun perwakilan menemui.
“Karena tidak ada kejelasan hingga jam 12 siang tadi, saya dan teman-teman pedagang lainya sontak emosi meluap dan menumpahkan rajungan tersebut di depan kantor SFI,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo didampingi Unit Reskrim datang untuk meredam emosi para pedagang tersebut. Tak hanya itu, Henky langsung melakukan mediasi dengan pengacara SFI dan pengacara korban agar ketemu titik temu solusi masalah tersebut.
Berdasarkan hasil mediasi Henky menjelaskan bahwa dari pihak SFI yang diwakili Lawyer sudah mengaku bersalah dan meminta maaf, bahkan mempersilahkan untuk dilakukan pelaporan ke pihak yang berwajib.
“Untuk korban, silakan membuat laporan secara prosuderal terkait perampasan mobil dan barang dagangan tersebut. Yang jelas semua berjalan aman dan kondusif,” imbuhnya.