SEMARANG – Seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pelayaran Semarang dikeroyok oleh 10 orang seniornya pada Selasa (28/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.
Peristiwa itu terjadi di kamar kos yang terletak di Jalan Bulustalan Gang II, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Akibatnya, korban berinisial KHM (17) warga Batam mengalami luka memar di wajah terutama bagian pipi kanan dan kiri.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan aksi kekerasan ini kepada pihak kepolisian. Setelah menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian polisi mengamankan 10 orang pelaku diantaranya, MTS, RL, MEJ, RES, MAP, HMF, MARP, ORW, AZFK, dan M.
“Pelaku tersebut diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Senin (3/1/2022) pukul 14.30 WIB di Gedung UTC Kota Semarang,” ujarnya Kamis (6/1/2022).
Kombes Irwan menerangkan, kekerasan yang dilakukan oleh senior ini lantaran merasa tak terima teman seangkatannya yang duduk di bangku kelas XII dianiaya oleh korban. Karena kesal kemudian mereka merencanakan aksi kekerasan atau balas dendam tersebut.
“Pelaku sebanyak 10 orang, cara menganiaya dengan menampar sebanyak 140 kali kepada korban,” katanya.
Meskipun terdapat pasal yang disangkakan yakni, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, pihaknya tetap membuka mediasi.
“Karena ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar, kami akan membuka sarana untuk musyawarah dan mediasi,” ujarnya.