RASIKAFM.COM | SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga terus melakukan penanganan terhadap kasus perempuan asal Salatiga yang menjadi korban penyebaran konten yang mengandung muatan asusila oleh pria asal Solo Jawa Tengah.
Seperti diketahui sebelumnya BA perempuan asal Salatiga diduga menjadi budak seks dan penyebaran video tak senonoh oleh pria berinisial JM asal Solo. Namun dalam kasus ini Polres Salatiga hanya berfokus pada penyebaran konten asusila.
Kepada rasikafm.com Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Muhammad Arifin Suryani mengatakan kronologi kasus ini berawal saat BA mengenal JM melalui media sosial. Kemudian BA menemui JM di Kota Solo dengan naik bus. Pertemuan pertama korban BA bisa langsung pulang kembali ke rumahnya.
“Setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini, mereka tinggal tinggal satu rumah di daerah Solo. Pada saat tinggal satu rumah di daerah Solo itulah akhirnya mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,” kata Kasatreskrim Rabu (30/8/2023).
“Yang menerima pertama kali (video dan foto) adalah keponakan dan daripada saudara BA sendiri. Berawal dari situlah kemudian Polres Salatiga berupaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan dikumpulkan alat bukti maupun keterangan daripada saksi-saksi,” terang AKP Arifin.
Setelah bukti-bukti lengkap, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penangkapan pelaku JM di Solo. Pada saat penangkapan itu JM melakukan perlawanan. Bahkan ada anggota yang terbanting.
“Karena pada saat itu tersangka tidak mau dibawa ke Polres Salatiga, akhirnya kita mengambil tindakan kepolisian untuk menangkap dan membawa. Namun pada saat akan ditangkap itu tersangka melakukan perlawanan kepada pihak penyidik dan sempat dibanting,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah itu, kata AKP Arifin, pihaknya meminta bantuan pada Resmob Polresta Surakarta. Karena ada beberapa orang JM berhasil diamankan dan sementara diamankan di Polresta Surakarta. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Salatiga sejak 12 Juli 2023 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
AKP Arifin menyebut saat ini kasus ini berkas sudah masuk pada tahap 1, yaitu memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari jaksa penuntut umum.