URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Rutan Salatiga dan KPU Kota Salatiga mengadakan rapat koordinasi untuk membahas pendirian TPS Lokasi Khusus di Rutan Salatiga dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemilu 2024, Rutan Salatiga Dirikan TPS Lokasi Khusus Bagi WBP

Pemilu 2024, Rutan Salatiga Dirikan TPS Lokasi Khusus Bagi WBP

Pemilu 2024, Rutan Salatiga Dirikan TPS Lokasi Khusus Bagi WBP

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga mengikuti rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga dalam rangka menyukseskan pemilu Tahun 2024 mendatang, jumat 3.3.2023.

Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, Panwaslu hingga PPS yang diselenggarakan di aula KPU Kota Salatiga ini membahas terkait pendirian TPS Lokasi Khusus.

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Ruwiyanto mengatakan Rutan Salatiga sangat antusias dengan akan didirikannya TPS Lokasi Khusus Bagi Warga Binaan.

“Kami sangat mendukung dan mempersiapkan sebaik-baiknya, nantinya di Rutan akan didirikan TPS Lokasi Khusus Bagi WBP,” ucapnya.

Ruwi menjelaskan dengan rakor yang diselenggarakan ini menjadi momentum awal koordinasi yang nantinya akan terus dilaksanakan sampai hari H pelaksanaan Pemilu.

“Rakor ini menjadi salah satu momen penting saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait hingga nantinya pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

Ruwi menambahkan terkait dengan data WBP yang akan diajukan dalam daftar pemilih akan selalu kami update serta berkoordinasi dengan KPU maupun Dindukcapil, terlebih dengan dinamika keluar-masuknya WBP.

Sementara itu Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri menegaskan jika rakor ini menjadi langkah komunikasi dengan pihak terkait dalam menyukseskan pemilu 2024 mendatang.

“Rakor ini menjadi langkah komunikasi dengan pihak terkait dalam menyukseskan pemilu 2024 mendatang tentunya sesuai dengan Peraturan dan regulasi yang ada,” tambahnya.

Syaemuri menyampaikan pembahasan terkait pada pendirian TPS Lokasi Khusus diwilayah Kota Salatiga yang salah satunya di Rutan Salatiga.

“Rakor kali ini menitik beratkan terkait TPS Lokasi Khusus di Kota Salatiga yang salah satunya akan didirikan di Rutan Salatiga,” tandasnya.

Perlu diketahui data awal pemilih WBP Rutan Salatiga saat ini ada 67 WBP dimana dengan dinamika keluar masuk maupun terkait data kependudukan nantinya Rutan Salatiga bersama KPU maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga akan terus bersinergi bersama dalam pemenuhan hak WBP dalam menggunakan hak suaranya serta menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.

Suasana rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga saat pembahasan terkait pada pendirian TPS Lokasi Khusus diwilayah Kota Salatiga yang salah satunya di Rutan Salatiga.

BACA JUGA :

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut