URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang pemuda ditemukan meninggal dunia usai tenggelam terseret arus ketika mandi di Pantai Kramat, Kabupaten Tegal pada Kamis (23/6/2022) dini hari.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemuda 15 Tahun Meninggal Dunia Usai Tenggelam Terseret Arus Saat Mandi di Pantai Kramat Tegal

Pemuda 15 Tahun Meninggal Dunia Usai Tenggelam Terseret Arus Saat Mandi di Pantai Kramat Tegal

Pemuda 15 Tahun Meninggal Dunia Usai Tenggelam Terseret Arus Saat Mandi di Pantai Kramat Tegal

featured-img

SEMARANG – Seorang pemuda ditemukan meninggal dunia usai tenggelam terseret arus ketika mandi di Pantai Kramat, Kabupaten Tegal pada Kamis (23/6/2022) dini hari.

Korban bernama M Adnan warga Dukuh Kembangpang Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Pria berusia 15 tahun itu ditemukan oleh Tim SAR Gabungan pada pukul 01.00 WIB.

Kepala Kantor SAR Semarang, Heru Suhartanto menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Rabu (22/6/2022)
sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama teman-temannya ?andi di sekitar pantai Kramat. Setelah beberapa saat, korban diterjang oleh ombak hingga hanyut dan tenggelam.

“Diduga saat asik main tiba – tiba datang ombak besar menerjang Adnan akhirnya hayut tenggelam,” paparnya.

Tim SAR gabungan diantarnya Basarnas, Polsek, Koramil, BPBD, Polairud, PMI Galawi, RAPI, Bagana dan masyarakat sekitar melakukan pencarian sekitar tempat kejadian

“Saat pencarian Kamis ( 23/06) sekitar pukul 00.30 WIB warga melihat sosok objek yang curigai tubuh korban langsung memberi informasi ke posko SAR gabungan,” katanya.

“Objek tersebut berada tidak jauh dari tempat kejadian kurang lebih 50 meter setelah dicek ternyata benar jasad korban, selanjutnya korban dibawa ke rumah duka” imbuhnya

Dengan ditemukannya korban maka operasi SAR dinyatakan selesai dan tim SAR gabungan kembali kesatunnya masing-masing. Disisi lain, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain di pantai tanpa pengawasan orang dewasa.

BACA JUGA :

BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah