URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang pemuda ditemukan meninggal dunia usai tenggelam terseret arus ketika mandi di Pantai Kramat, Kabupaten Tegal pada Kamis (23/6/2022) dini hari.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemuda 15 Tahun Meninggal Dunia Usai Tenggelam Terseret Arus Saat Mandi di Pantai Kramat Tegal

Pemuda 15 Tahun Meninggal Dunia Usai Tenggelam Terseret Arus Saat Mandi di Pantai Kramat Tegal

Pemuda 15 Tahun Meninggal Dunia Usai Tenggelam Terseret Arus Saat Mandi di Pantai Kramat Tegal

featured-img

SEMARANG – Seorang pemuda ditemukan meninggal dunia usai tenggelam terseret arus ketika mandi di Pantai Kramat, Kabupaten Tegal pada Kamis (23/6/2022) dini hari.

Korban bernama M Adnan warga Dukuh Kembangpang Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Pria berusia 15 tahun itu ditemukan oleh Tim SAR Gabungan pada pukul 01.00 WIB.

Kepala Kantor SAR Semarang, Heru Suhartanto menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Rabu (22/6/2022)
sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama teman-temannya ?andi di sekitar pantai Kramat. Setelah beberapa saat, korban diterjang oleh ombak hingga hanyut dan tenggelam.

“Diduga saat asik main tiba – tiba datang ombak besar menerjang Adnan akhirnya hayut tenggelam,” paparnya.

Tim SAR gabungan diantarnya Basarnas, Polsek, Koramil, BPBD, Polairud, PMI Galawi, RAPI, Bagana dan masyarakat sekitar melakukan pencarian sekitar tempat kejadian

“Saat pencarian Kamis ( 23/06) sekitar pukul 00.30 WIB warga melihat sosok objek yang curigai tubuh korban langsung memberi informasi ke posko SAR gabungan,” katanya.

“Objek tersebut berada tidak jauh dari tempat kejadian kurang lebih 50 meter setelah dicek ternyata benar jasad korban, selanjutnya korban dibawa ke rumah duka” imbuhnya

Dengan ditemukannya korban maka operasi SAR dinyatakan selesai dan tim SAR gabungan kembali kesatunnya masing-masing. Disisi lain, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain di pantai tanpa pengawasan orang dewasa.

BACA JUGA :

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan