URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Aksi pencurian bersenjata api terjadi di salah satu rumah Jalan Bulu Magersari III RT 4 RW 5, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pencurian Bersenjata Api di Semarang, Tim Resmob Amankan Satu Orang

Pencurian Bersenjata Api di Semarang, Tim Resmob Amankan Satu Orang

Pencurian Bersenjata Api di Semarang, Tim Resmob Amankan Satu Orang

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Aksi pencurian bersenjata api terjadi di salah satu rumah Jalan Bulu Magersari III RT 4 RW 5, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang pada Kamis (12/1/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban yang bernama Ibnu Umar masuk ke rumahnya dan disusul pelaku yang berjaket merah dan mengenakan helm hitam. Setelah beberapa saat, pelaku ikti masuk ke dalam rumah korban kemudian terlihat berlari keluar sambil membawa senjata api di tangan kanan.

Dalam kasus ini, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan satu orang yang diduga menjadi pelaku atas aksi kejahatan itu. “Unit Resmob mengamankan satu orang diduga pelaku,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar seperti keterangan yang diterima, Rabu (18/1/2023).

Irwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, korban awalnya memang mengetahui ada orang yang mencurigakan datang mengedarai sepeda motor dan parkir di samping mobilnya dan berusaha membuka pintu kendaraan roda empat itu. Kemudian, karena khawatir korban memotret aksi itu menggunakan handphonenya.

“Pelaku mengetahui hal tersebut langsung mendatangi korban yang berada di teras rumahnya,” paparnya.

Pada saat didatangi, korban juga ditodong menggunakan senjata api dan dilukur menggunakan pegangan mengenai kepala dan tangan kiri korban. “Si korban mengalami luka di bagian kepala hingga mengeluarkan darah bercucuran dan tangan sebelah kiri mengalami luka,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, kemudian pelaku melarikan diri dengan mengendari sepeda motor ke arah Jalan Soegijapranata. “Handphone korban juga dibawa kabur,” terangnya.

Karena mengalami kekerasan, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah menerima informasi itu, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DM.

“Terduga pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan pada Senin (16/1),” katanya.

Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah