URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 117,72 gram. Pelaku bernama Rudy Harjianto ditangkap di Kelurahan Cebongan, Salatiga, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kasus ini diungkap berkat laporan warga dan operasi undercover buy yang dilakukan secara presisi oleh kepolisian.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Penyamaran Berhasil, Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Kasus Sabu Seberat 117 gram

Penyamaran Berhasil, Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Kasus Sabu Seberat 117 gram

Penyamaran Berhasil, Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Kasus Sabu Seberat 117 gram

Kasat Narkoba AKP Henri Widyoriani saat tunjukkan BB Sabu

Foto Arief Rasika

Kasat Narkoba AKP Henri Widyoriani saat tunjukkan BB Sabu
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Salatiga guna mengungkap Kasus Sabu sukses setelah menangkap seorang Residivis Narkoba.

Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat total 117,72 gram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka di wilayah Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Tersangka diketahui bernama Rudy Harjianto alias Gondes (39), warga Karang Kepoh, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Satresnarkoba Polres Salatiga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Sukoharjo, Kelurahan Cebongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan operasi undercover buy di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (9/10/2025), petugas berhasil mengamankan tersangka Rudy Harjianto yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui baru saja mengonsumsi sabu serta masih menyimpan barang bukti di dua lokasi berbeda di bawah kasur rumahnya dan di dalam tas yang disimpan di rumah rekannya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 paket sabu dengan berat total 117,72 gram, 3 unit handphone merk Infinix, 1 tas selempang warna cokelat merk Rhodey,, 1 lakban warna cokelat, dan 1 pipet kaca, gunting, dan plastik klip bening.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica, menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar tersebut.

“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan generasi. Kami akan terus hadir, bekerja secara presisi, dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” tegas Veronica

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya..

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan dan informasi dari warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Mari bersama menjaga Salatiga tetap bersih dari narkoba,” tandasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Salatiga kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga Kota Salatiga tetap aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkotika.

Kapolres Salatiga Veronica berikan keterangan media

BACA JUGA :

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Tunaikan Nazar Usai Haji, Warga Suruh Jalan Kaki 34 Kilometer dari Donohudan ke Rumah
Tunaikan Nazar Usai Haji, Warga Suruh Jalan Kaki 34 Kilometer dari Donohudan ke Rumah
Seorang jamaah haji asal Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Mustofa Ismail (67), menunaikan nazarnya dengan berjalan kaki sejauh sekitar 34 kilometer dari Asrama Haji Donohudan menuju...
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Polres Semarang menetapkan empat tersangka terkait aksi konvoi dan show of force menggunakan senjata tajam yang sempat meresahkan warga di Kabupaten Semarang. Para pelaku diduga berasal dari sejumlah geng...
Natalius Pigai mengapresiasi penyelenggaraan Festival HAM bertema “Pembangunan HAM di Indonesia dalam Jiwa Pancasila” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana. Menurutnya, UKSW selangkah lebih maju dalam membangun kesadaran hak asasi manusia melalui dunia pendidikan.
Menteri HAM Apresiasi Inisiatif UKSW Salatiga Gelar Festival
Natalius Pigai mengapresiasi penyelenggaraan Festival HAM bertema “Pembangunan HAM di Indonesia dalam Jiwa Pancasila” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana. Menurutnya, UKSW selangkah...
Warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang melakukan aksi penutupan sebagian ruas jalan rusak menggunakan batu belah dan pohon pisang sebagai bentuk protes terhadap kerusakan jalan yang diduga akibat lalu lalang truk tambang bermuatan berlebih. Warga meminta perbaikan jalan segera direalisasikan karena kondisi jalan dinilai membahayakan pengguna.
Warga Wringinputih Pasang Batu Belah dan Pohon Pisang di Jalan Rusak, Protes Truk Tambang Overtonase
Warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang melakukan aksi penutupan sebagian ruas jalan rusak menggunakan batu belah dan pohon pisang sebagai bentuk protes terhadap kerusakan jalan yang...
12 Juni 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 07.00–08.00 dan 14.00–16
12 Juni 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 07.00–08.00 dan 14.00–16.00 WIB, Tinggi Air Capai 0,8 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang maksimum di perairan Semarang terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 pada pagi serta siang hingga sore hari dengan tinggi muka air...
Muat Lebih

POPULER

Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga
MTsN 1 Kabupaten Semarang di Kecamatan Susukan mengolah sampah organik dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan asrama siswa menjadi pakan larva maggot sebagai bagian dari gerakan ecotheology. Inovasi yang berkembang dari penelitian siswa tersebut kini menghasilkan maggot basah dan kering bernilai jual, sekaligus menjadi sarana pendidikan karakter dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Manfaatkan Makanan Sisa MBG, MTsN Kabupaten Semarang Budidayakan Maggot