Semarang – PT Jasamarga Semarang–Batang (JSB) memastikan akan memberlakukan penyesuaian tarif Tol Semarang–Batang dalam waktu dekat. Kebijakan ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/KPTS/M/2026 serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jalan tol.
Direktur Teknik dan Operasi PT Jasamarga Semarang–Batang, Daru Satrio, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berada dalam tahapan sosialisasi penyesuaian tarif tol kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan.
“Untuk tanggal efektif pemberlakuan tarif baru Tol Semarang–Batang, akan kami sampaikan secara resmi setelah seluruh proses sosialisasi selesai dilaksanakan,” ujar Daru.
Dasar Penyesuaian Tarif Tol Semarang–Batang
Daru menjelaskan bahwa penyesuaian tarif jalan tol merupakan amanat Undang-Undang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif secara berkala.
Ia menyebutkan, terdapat dua jenis penyesuaian tarif jalan tol, yakni penyesuaian reguler dan penyesuaian non-reguler. Penyesuaian reguler dilakukan setiap dua tahun berdasarkan laju inflasi, sementara penyesuaian non-reguler dilakukan akibat adanya perubahan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), termasuk penambahan investasi.
“Untuk Ruas Tol Semarang–Batang, penyesuaian tarif tahun 2026 bersifat non-reguler karena adanya penambahan investasi yang telah dilakukan sejak 2019–2020. Realisasi kompensasi baru dilakukan tahun ini setelah melalui masa pandemi dan pemulihan ekonomi,” jelasnya.
Besaran Kenaikan Tarif Tol Semarang–Batang
Berdasarkan informasi yang telah dirilis, kenaikan tarif Tol Semarang–Batang mencapai sekitar 29,5 persen. Untuk kendaraan Golongan I, tarif naik sekitar Rp33.000 untuk perjalanan dari Batang hingga Krapyak dengan panjang ruas mencapai 74,9 kilometer.
Menurut Daru, besaran penyesuaian tarif tersebut telah melalui proses evaluasi dan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penambahan nilai investasi.
Ia juga menambahkan bahwa mayoritas pengguna Ruas Tol Semarang–Batang merupakan pengguna perjalanan jarak jauh atau long distance traveling, seperti dari Jakarta menuju Semarang hingga Surabaya. Jika dibandingkan dengan total tarif perjalanan dari Jakarta hingga Kalikangkung, kenaikan tarif di ruas ini hanya sekitar tiga persen dari total biaya perjalanan.
Komitmen Peningkatan Layanan dan Standar Pelayanan Minimal
Seiring dengan penyesuaian tarif Tol Semarang–Batang, PT Jasamarga Semarang–Batang menegaskan komitmennya dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Upaya tersebut meliputi pemeliharaan perkerasan jalan, kelengkapan sarana keselamatan, kelancaran sistem transaksi di gerbang tol, serta peningkatan layanan di rest area.
“Kami berkomitmen memastikan jalan tol tetap aman, nyaman, dan andal. Monitoring dan evaluasi kami lakukan secara berkelanjutan agar pengguna jalan mendapatkan pelayanan yang optimal,” ujarnya.
Imbauan kepada Pengguna Tol Semarang–Batang

PT Jasamarga Semarang–Batang mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas, memastikan kecukupan saldo uang elektronik, serta meningkatkan kewaspadaan saat kondisi cuaca ekstrem dengan menyesuaikan kecepatan kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan aktif memberikan masukan dan kritik konstruktif sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan jalan tol.
Informasi terkini terkait tarif Tol Semarang–Batang, kondisi lalu lintas, dan layanan jalan tol dapat diakses melalui One Call Center Jasa Marga 24 Jam di 14080 atau melalui aplikasi Travoy yang tersedia di iOS dan Android.