URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit diajukan tim kuasa hukum Amriza Khoirul Fachri untuk kliennya RAP di Pengadilan Negeri Salatiga, Salatiga, Senin (9/3/2026). Langkah ini dilakukan karena penetapan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga dinilai tidak memenuhi syarat minimal alat bukti dan melanggar prosedur hukum.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan

kuasa hukum RAP, Amriza Khoirul Fahri saat berikan konfirmasi pers di PN Salatiga

foto Arief Rasika

kuasa hukum RAP, Amriza Khoirul Fahri saat berikan konfirmasi pers di PN Salatiga
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Penetapan status tersangka terhadap RAP (23) dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Salatiga digugat ke praperadilan. Tim penasihat hukum dari Sukowati Law Office, Senin, 9 Maret 2026, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Salatiga atas langkah Kejaksaan Negeri Salatiga yang menetapkan sekaligus menahan klien mereka.

Permohonan itu diajukan oleh tim advokat yang terdiri dari H. Amriza Khoirul Fachri, Galih Candra Bayu A., Nico Andi Wauran, Sugiyanto, dan Budiman Wisnu Darmojo.

Kepada rasikafm.com, Kuasa hukum RAP, Amriza Khoirul Fachri, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, proses tersebut diduga tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam aturan hukum.

Selain itu, Amriza menyebut kliennya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Ia juga menyoroti proses penahanan yang dinilai janggal, terutama terkait perpanjangan masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik, bukan oleh penuntut umum.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” ujar Amriza di Pengadilan Negeri Salatiga.

Amriza juga menyinggung pokok perkara fasilitas kredit yang menjadi dasar penyidikan. Menurut dia, kewajiban kredit tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh Perumda BPR Bank Salatiga pada 30 Agustus 2023.

Nilai aset agunan yang diambil alih, kata dia, telah menutup seluruh kewajiban pinjaman. Hal itu dibuktikan dengan dua surat keterangan lunas yang diterbitkan pihak bank.

Dengan demikian, tim penasihat hukum menilai tidak terdapat kerugian keuangan negara secara nyata. Dalam perspektif hukum keuangan negara, perubahan bentuk aset dari piutang menjadi agunan yang diambil alih tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang pasti (actual loss).

Aset AYDA tersebut, menurut Amriza, juga telah dicatat sebagai aset Perumda BPR Bank Salatiga dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 2023.

Ia menegaskan praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Dalam negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan secara proporsional, berdasarkan bukti yang cukup, serta tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penetapan tersangka tanpa dasar pembuktian yang memadai, kata Amriza, berpotensi menimbulkan stigma hukum yang merugikan masa depan seseorang, terlebih terhadap seorang pengusaha muda yang masih berusia 23 tahun.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, tim penasihat hukum meminta Pengadilan Negeri Salatiga menyatakan penetapan tersangka terhadap RAP tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga memohon agar perintah penahanan dinyatakan tidak sah serta memerintahkan kejaksaan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Selain itu, pengadilan diminta memulihkan hak-hak pemohon dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi dan spekulasi. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang jelas dan kerugian negara yang nyata,” kata Amriza.

Diberitakan sebelumnya, Pada Selasa 9 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga. Keempatnya adalah Direktur Utama BPR berinisial DS, dua karyawan bank berinisial WH dan SC, serta seorang debitur berinisial RAP.

Kasus tersebut mencuat setelah penyidik menemukan dugaan praktik kredit fiktif yang terjadi dalam kurun 2020 hingga 2022. Para tersangka diduga bekerja sama mencairkan dana bank dengan prosedur yang tidak sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Firman Setiawan mengatakan perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Salatiga untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.

Amriza Khoirul berikan leterangan pada media

BACA JUGA :

Polres Semarang menyelidiki kasus pencurian yang menyasar tiga gereja di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, sejak Februari hingga April 2026, dengan pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepi pada pagi hingga siang hari, sementara polisi meningkatkan patroli, memeriksa saksi, dan melakukan olah TKP untuk mengungkap pelaku.
Polisi Kejar Pelaku Pencurian Beruntun Gereja di Getasan
Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran 49 paket sabu seberat 65,75 gram di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, Rabu (22/4/2026), hasil penyelidikan bersama Polres Salatiga. Tiga tersangka residivis ditangkap melalui pengembangan informasi masyarakat, dengan modus sistem ranjau dan penyimpanan di beberapa lokasi serta kamar kos.
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, dengan Modus Ranjau, Tesangka Terancam Hukuman Mati
Polres Salatiga menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di Jalan Lingkar Salatiga pada Senin malam (13/4/2026) setelah menerima laporan warga. Pelaku JS dan DR mengangkut BBM menggunakan pikap untuk kebutuhan usaha sumur bor, melanggar aturan distribusi dan kini diproses hukum.
Polisi Amankan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Pelaku Berkilah untuk Operasional Mesin Sumur Bor
DPC Partai Demokrat Salatiga melaporkan tiga kadernya ke DPD Jateng karena diduga tidak menjalankan kesepakatan pengembalian dana pasca Pileg 2024, baru-baru ini. Kasus ini berpotensi berujung PAW anggota DPRD, setelah berbagai mediasi internal tidak membuahkan hasil dan keputusan diserahkan ke tingkat provinsi
Partai Demokrat Salatiga Laporkan Tiga Kadernya ke DPD PD Jateng, Diduga karena Ingkar Janji

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

Polres Semarang menyelidiki kasus pencurian yang menyasar tiga gereja di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, sejak Februari hingga April 2026, dengan pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepi pada pagi hingga siang hari, sementara polisi meningkatkan patroli, memeriksa saksi, dan melakukan olah TKP untuk mengungkap pelaku.
Polisi Kejar Pelaku Pencurian Beruntun Gereja di Getasan
Polres Semarang menyelidiki kasus pencurian yang menyasar tiga gereja di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, sejak Februari hingga April 2026, dengan pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepi pada pagi...
Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran 49 paket sabu seberat 65,75 gram di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, Rabu (22/4/2026), hasil penyelidikan bersama Polres Salatiga. Tiga tersangka residivis ditangkap melalui pengembangan informasi masyarakat, dengan modus sistem ranjau dan penyimpanan di beberapa lokasi serta kamar kos.
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, dengan Modus Ranjau, Tesangka Terancam Hukuman Mati
Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran 49 paket sabu seberat 65,75 gram di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, Rabu (22/4/2026), hasil penyelidikan bersama Polres Salatiga. Tiga tersangka residivis ditangkap...
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menyoroti perluasan Taman Bunga Celosia di Bandungan yang mencapai sekitar 9 hektare tanpa izin lengkap, Jumat (24/4/2026). Dewan meminta wahana belum berizin dihentikan sementara dan pengelola melengkapi administrasi serta memperbaiki pengolahan limbah demi kepatuhan aturan.
Perluasan Taman Bunga Celosia Bandungan Terkendala Izin, Dewan Minta Wahana Hentikan Operasional
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menyoroti perluasan Taman Bunga Celosia di Bandungan yang mencapai sekitar 9 hektare tanpa izin lengkap, Jumat (24/4/2026). Dewan meminta wahana belum berizin dihentikan...
Pelaku industri dan pekerja rokok di Jawa Tengah menyoroti kebijakan baru terkait pembatasan tar, nikotin, dan klasifikasi industri yang dinilai berpotensi memicu rokok ilegal, disampaikan di Ungaran, Jumat (24/4/2026). Mereka menilai regulasi ini membebani industri legal dan dapat berdampak pada penurunan produksi serta ancaman PHK.
Rokok Ilegal Kian Menguat Ancam Industri Legal, Pekerja Rentan PHK
Pelaku industri dan pekerja rokok di Jawa Tengah menyoroti kebijakan baru terkait pembatasan tar, nikotin, dan klasifikasi industri yang dinilai berpotensi memicu rokok ilegal, disampaikan di Ungaran,...
Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang memperingati HUT ke-45 melalui apel dan pemberian penghargaan di Semarang, Rabu (2026), sebagai refleksi peningkatan layanan air bersih. Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, pelanggan, dan pegawai guna memperkuat komitmen pelayanan serta mendorong kualitas kinerja perusahaan.
HUT ke-45 Tirta Bumi Serasi: Momentum Refleksi, Perkuat Layanan Air Bersih untuk Masyarakat
Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang memperingati HUT ke-45 melalui apel dan pemberian penghargaan di Semarang, Rabu (2026), sebagai refleksi peningkatan layanan air bersih. Kegiatan...
Muat Lebih

POPULER

Desa Nyatnyono, yang terletak di lereng puncak Suroloyo di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dikenal sebagai destinasi wisata religi yang menarik. Di sini, terdapat makam waliyullah Hasan Munadi dan putranya, Hasan Dipuro, yang menjadi pusat perhatian masyarakat sebagai leluhur dan penyebar agama Islam. Selain makam, desa ini juga memiliki peninggalan sejarah berupa Masjid Subulussalam dan Sendang Kalimah Toyyibah yang dihormati oleh warga setempat.
Melihat Sejarah Sendang Kalimah Toyyibah Nyatnyono, Mata Air Keramat Peninggalan Waliyullah Hasan Munadi
Program ketahanan pangan hortikultura melalui BUMDes Mekar Wijaya mulai membuahkan hasil di Desa Wonoyoso, Pringapus, Semarang, Selasa (21/4/2026), saat panen perdana melon premium digelar. Dikelola modern dengan konsep petik sendiri, program ini dipilih karena risiko rendah dan permintaan tinggi, sekaligus menjadi edukasi dan peluang ekonomi bagi masyarakat.
Panen Perdana, BUMDes Wonoyoso Pringapus Tawarkan Sensasi Petik Melon Premium Sendiri
Forum PUSAKA Jawa Tengah membuka call for papers bagi akademisi, peneliti, dan masyarakat di Gedung Bank Indonesia Semarang pada Maret 2026 untuk merumuskan rekomendasi kebijakan ekonomi daerah, dengan pengiriman extended abstract 2.500 kata serta peluang publikasi di jurnal ilmiah bereputasi.
Forum PUSAKA Jateng 2026 Buka Call for Papers, Dorong Rekomendasi Kebijakan Ekonomi Daerah

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved