URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pimpinan PT Ciubros Farma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman atau tidak sesuai standart dalam memproduksi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pimpinan PT Ciubros Farma Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Edarkan Obat Sirup yang Tak Standart

Pimpinan PT Ciubros Farma Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Edarkan Obat Sirup yang Tak Standart

Pimpinan PT Ciubros Farma Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Edarkan Obat Sirup yang Tak Standart

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Pimpinan PT Ciubros Farma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman atau tidak sesuai standart dalam memproduksi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) Penny K. Lukito usai mengawal pemusnahan ratusan ribu obat jenis sirup yang diproduksi PT Ciubros Farma di PT Wastec International Semarang Senin (12/12/2022). Meski demikian, Penny mengaku belum mengetahui siapa tersangka atau pimpinan dari PT Ciubros Farma.

“Jelas sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka tapi saya belum tahu siapa namanya. Sudah ditegakan, satu tersangka pimpinan perusahaan tersebut (PT Ciubros Farma) masih proses peradilan,” ujar Penny kepada awak media.

Penny menerangkan, tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Sekarang dalam proses untuk penyerahan berkas-berkas ke Kejaksaan Agung tentunya menjadi kasus pemidanaan yang sesuai dengan UU. BPOM juga punya otoritas untuk melakukan pemidanaan,” terangnya.

Disisi lain, Penny menyebut bahwa BPOM juga telah mencabut izin produksi obat sirup PT Ciubros Farma atas tercemarnya obat ini. “Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” katanya.

Penny menambahkan, dari kasus ini pihaknya meminta agar produsen industri farmasi untuk mematuhi seluruh peraturan yang ada. Mulai dari proses produksi hingga pemasaran atau distribusi.

“Tentu tujuannya untuk memberikan efek jera, ke depan semakin disadari terutama rawannya dampak akibat dari pelanggaran. Kami mengharapkan para produsen industri farmasi untuk betul mentaati aturan yang telah disepakati pada saat cara pdouksi obat yg baik dan pengedaran yang telah ditetapkan ada tanggung jawab yang dilakukan dilaporkan pada BPOM,” bebernya.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) mengawal pemusnahan ratusan ribu obat jenis sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) di PT Wastec International Semarang Senin (12/12/2022). Pemusnahan itu dilakukan karena obat yang diproduksi oleh PT Ciubros Farma Kota Semarang melebih batas kadar aman.

Dari penindakan itu, terbukti obat sirup yang diproduksi PT Ciubros Farma mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved