URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polantas Diduga Dorong Pengendara Motor Hingga Jatuh Terekam CCTV Mobil

Polantas Diduga Dorong Pengendara Motor Hingga Jatuh Terekam CCTV Mobil

Polantas Diduga Dorong Pengendara Motor Hingga Jatuh Terekam CCTV Mobil

featured-img
Rekaman Polantas Semarang yang diduga mendorong pengendara motor hingga terjatuh di persimpangan jalan Tanjung Semarang atau Traffig Light depan Paragon.

RASIKAFM – Seorang anggota Polisi lalu lintas (Polantas) Semarang diduga mendorong pengendara motor hingga terjatuh di persimpangan jalan Tanjung Semarang atau Traffig Light depan Paragon.

Kejadian itu ternyata terekam kamera CCTV mobil mantan Ketua Ombudsman RI yang juga sebagai pengamat penerbangan bernama Alvin Lee.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (14/9/2021) pukul 17.26 WIB dengan durasi rekaman 45 detik. Saat kejadian posisi mobilnya berada dibelakang motor itu.

Pada video itu terlihat terduga pelanggar berboncengan menggunakan  sepeda motor Mio berhenti di traffic light yang menyala merah.

Diketahui, kondisi motor tanpa dilengkapi plat nomor, spion, dan knalpot brong. Kemudian pengendara tersebut melihat polisi sedang mengatur lalu lintas datang menghampirnya.

Karena kaget, pengendara tersebut langsung tancap gas menuju ke arah Jalan Pemuda.

Namun rupanya pengendara tidak bisa bergerak karena polisi mendatanginya dan langsung mendorong hingga menabrak becak  yang ada di depannya dan kemudian terjatuh. Setelah melihat pelanggar terjatuh Polisi itu kemudian angsung menolongnya.

Alvin Lee mengatakan kejadian itu terekam kamera mobilnya saat berada di traffic light persimpangan jalan Tanjung ketika dirinya hendak menuju ke jalan Thamrin.

“Kamera mobil saya itu merekam ketika mobil kondisi nyala. Kok pas ada kejadian itu langsung saya download ke handphone (ponsel)  biar tidak ke hapus,” ujarnya saat dihubungi RASIKAFM, Rabu (15/9/2021).

Menurutnya, sebelum didorong Polisi,  pengendara dan pembonceng itu sedang berhenti di lampu lalu lintas.

“Tapi saya tidak tahu apa permasalahannya. Motor itu mundur dan mau lurus ke arah ke jalan Pemuda langsung di dorong polisi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, terlihat dari sisi belakang, motor pelanggar tidak dilengkapi plat nomor. Namun dirinya tidak tahu apakah sisi depan motor juga tidak terpasang plat nomor.

“Posisi saya berada di belakang motor itu jadi tahu sisi belakang tidak dilengkapi plat nomor,” ucapnya.

Menurutnya setelah kejadian tersebut, pengendara maupun pembonceng dibawa ke Pos Polisi yang berada di depan kantor PLN.

“Setelah itu saya tidak tahu,” tuturnya.

Alvin beranggapan kejadian tersebut tidaklah normal. Apakah untuk memberhentikan pelanggar harus dijatuhkan.

“Padahal khan ada yang membonceng. Khan juga ikut jatuh,” ucapnya.

Ia mengatakan kejadian itu sengaja di unggah di akun instagram. Hal ini bertujuan agar menjadi sorotan publik dan  kepolisian.

“Saya upload di instagram saya biar jadi sorotan publik dan kepolisian,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut