URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polda Jateng meminta kepada masyarakat untuk lebih selektif dan tidak sembarangan ketika hendak meminjam uang lewat aplikasi atau pinjaman online (pinjol).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng Minta Masyarakat Tak Sembarangan Pinjam Uang Lewat Online

Polda Jateng Minta Masyarakat Tak Sembarangan Pinjam Uang Lewat Online

Polda Jateng Minta Masyarakat Tak Sembarangan Pinjam Uang Lewat Online

featured-img

AKA ditangkap pada Rabu (13/10/2021) pukul 01.00 WIB oleh Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng di sebuah rumah kos yang beralamat Jalan Dr. Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta.

Ketika dilakukan pendalaman, polisi menyegel Kantor pinjol yang terletak di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo, Yogyakarta dengan memberikan stiker police line dan 300 komputer yang digunakan untuk melakukan penagihan juga turut diamankan.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut saat dilakukan penyelidikan ada tiga orang yang diamankan.

Ketiga orang tersebut, lanjut dia, masing-masing berperan sebagai Direktur Pinjol Bodong, Debcolektor, dan Human Resource Department (HRD). Namun, yang ditetapkan tersangkan saat ini masih satu orang yaitu debcoletror sementara dua orang lainya masih dalam pemeriksaan.

“Pada bulan oktober korban melapor. Kemudian kita lakukan penindakan ternyata perusahan tersebut ada di Jogja. Kemudian mengamankan 3 orang. Dari 3 tiga yang diamankan kita tetapkan satun sebagai tersangka yaitu si debcolektor itu perempuan. Ini sebagai yang memberikan pemerasan dan teror,” imbuhnya.

Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses lebih lanjut. Sementara akibat perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan
ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda 1 Milyar Rupiah.

Serta Pengancaman disertai pemerasan
Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan
atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda 750 Juta Rupiah.

Pages ( 3 of 3 ): « Sebelum12 3

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga