RASIKAFM – Ditreskrimum Polda Jateng menangkap seorang pria pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
Pelaku bernama Zaenal Arifin (52) warga Tegal ditangkap oleh Unit Resmob Polda Jateng di depan Alfamart Kecamatan Subah, Kabupaten Batang pada Sabtu (28/8/2021).
“Ditangkap saat melakukan transaksi jual beli KBM dilengkapi dengan dokumen palsu. Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP,” kata Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat rilis kasus di Mapolda Jateng Jumat (10/9/2021).
Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari korban dan masyarakat terkait dugaan penggunaan kendaraan dengan dokumen STNK dan BPKB palsu. Saat ini satu pelaku lainnya berinisal BJ masih ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran polisi.
Djuhandani menjelaskan modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu menggunakan BPKB dan STNK yang diduga asli. Kemudian, pelaku mengganti tulisan yang berada di dokumen tersebut dengan cara dihapus atau dikerok dan diganti sesuai mobil yang tersedia.
“Sasaran pelaku adalah showroom-showroom mobil dan ada langsung yang diberikan atau dijual kepada korban,” ujarnya.
Sementara untuk tersangka yang DPO, lanjutnya, berperan sebagai penyedia mobil dan dokumen-dokumen yang diberikan kepada pelaku Zaenal.
Saat ini Polda Jateng telah menyita 4 unit mobil beserta dokumen palsu dari tangan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 Ayat (2) KUHPidana Tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan aksinya di wilayah Batang, Banyumas dan Cilacap dengan total menjual 13 unit mobil.
Djuhandani meminta pelaku BJ untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian
“Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri,” tegasnya.