Kombes Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp. 20 juta dari pemesan di Semarang untuk tanggal 10 Desember 2021. Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp. 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp. 5 juta.
“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” ucapnya.
Djuhandani menerangkan, saat ini kedua polisi menetapkan keduan PSK yakni TE dan FBD sebagai korban yang ditawarkan oleh JB. Akan tetapi, polisi masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selebgram ini sebagai korban. Kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang,” katanya. Pelaku membujuk korban dengan dimingi hasil menggiurkan,” pungkasnya.
Sementara itu tersangka JB mengaku baru mengenal WNA dari Brazil itu sebelum ada pemesanan. Sedangkan ia kenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak 2 tahun lalu.
“Kenalnya manajemen aja, jadi foto-foto (fotografer),” tutur JB.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan 6 alat kontrasepsi bekas pakai, satu unit handphone iPhone XI, uang tunai Rp. 13 juta dan satu unit handphone.