[audio_player]

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Slamet Iswanto menyatakan bahwa seluruh korban kasus 12 korban pembunuhan dukun pengganda uang dipastikan meninggal dunia karena mati lemas diracun, setelah hasil pemeriksaan Toksikologi terhadap jenazah Paryanto salah satu korban menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung racun Potasium Sianida.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ungkap Tersangka Pembunuhan Dukun Pengganda Uang dengan Modus Diracun Potasium Sianida

Polda Jateng Ungkap Tersangka Pembunuhan Dukun Pengganda Uang dengan Modus Diracun Potasium Sianida

Polda Jateng Ungkap Tersangka Pembunuhan Dukun Pengganda Uang dengan Modus Diracun Potasium Sianida

Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Slamet Iswanto menyatakan bahwa seluruh korban kasus 12 korban pembunuhan dukun pengganda uang dipastikan meninggal dunia karena mati lemas diracun, setelah hasil pemeriksaan Toksikologi terhadap jenazah Paryanto salah satu korban menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung racun Potasium Sianida.
Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Kepala Polda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah), didampingi Direktur Reskrim Umum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamura (kanan) dan Kabid Dokkes Polda Jateng Kombel Pol dr Sumi Hastry Purwanti (kanan) dalam koferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (6/4/2023).

Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Slamet Iswanto, menyatakan bahwa semua korban pembunuhan dukun pengganda uang tersangka Slamet Tohari (45) di Kabupaten Banjarnegara dipastikan meninggal dunia karena mati lemas diracun.

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan Toksikologi terhadap jenazah salah satu korban, Paryanto. Dari hasil labfor atas nama korban Paryanto, seluruh barang bukti positif mengandung racun Potasium Sianida, yang menyebabkan kematian para korban.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa dari hasil identifikasi jenazah atau “ante mortem” dari 12 jenazah yang diungkap, ada tiga yang sudah teridentifikasi yakni Paryanto, Irsad, dan Wahyu Tri Ningsih atau pasangan suami istri asal Lampung. Dari hasil autopsi terakhir, dua jenazah sudah dapat diidentifikasi atas nama Irzak dan Wahyu Tri Ningsih.

Tersangka modusnya dengan memberikan korban minuman yang diberi obat klonidin mempunyai efek mengantuk. Jika korban mengantuk dianggap gagal menggandakan uangnya. Tersangka dukun pengganda uang hingga pengembangan kasus, tetap dua orang yakni, Slamet Tohari dan Budi Santoso (BS) yang membantu.

Polda Jateng telah mendirikan Posko pengaduan orang hilang, dan hingga Kamis ini, sudah ada 17 masyarakat yang melaporkan terkait keluarganya yang hilang. Pasal yang dapat menjerat tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa beberapa korban pembunuhan dukun pengganda uang di Kabupaten Banjarnegara diketahui merupakan pasangan laki-laki dan perempuan. Data dari pengakuan pelaku diketahui bahwa pasangan laki-laki dan perempuan yang dikubur dalam satu lubang.

Korban sementara yang berjumlah 12 orang tersebut dikubur di kebun milik pelaku di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka
Polwan Polres Salatiga menggelar bakti sosial dan bakti kesehatan di Panti Asuhan Bakti Luhur, Tegalrejo, Argomulyo, Jumat (21/9/2026), untuk menyambut Hari Jadi Polwan ke-78. Kegiatan diisi penyerahan kebutuhan pokok dan pemeriksaan kesehatan bagi penghuni panti sebagai bentuk kepedulian sekaligus mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.
Peduli Sesama, Polwan Polres Salatiga Gelar Baksos hingga Gendong Bayi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

[podcast_widget limit="1" show_load_more="5"]

POPULER

Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px