KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ungkap Tersangka Pembunuhan Dukun Pengganda Uang dengan Modus Diracun Potasium Sianida

Polda Jateng Ungkap Tersangka Pembunuhan Dukun Pengganda Uang dengan Modus Diracun Potasium Sianida

Polda Jateng Ungkap Tersangka Pembunuhan Dukun Pengganda Uang dengan Modus Diracun Potasium Sianida

Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Slamet Iswanto menyatakan bahwa seluruh korban kasus 12 korban pembunuhan dukun pengganda uang dipastikan meninggal dunia karena mati lemas diracun, setelah hasil pemeriksaan Toksikologi terhadap jenazah Paryanto salah satu korban menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung racun Potasium Sianida.
Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Kepala Polda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah), didampingi Direktur Reskrim Umum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamura (kanan) dan Kabid Dokkes Polda Jateng Kombel Pol dr Sumi Hastry Purwanti (kanan) dalam koferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (6/4/2023).

Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Slamet Iswanto, menyatakan bahwa semua korban pembunuhan dukun pengganda uang tersangka Slamet Tohari (45) di Kabupaten Banjarnegara dipastikan meninggal dunia karena mati lemas diracun.

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan Toksikologi terhadap jenazah salah satu korban, Paryanto. Dari hasil labfor atas nama korban Paryanto, seluruh barang bukti positif mengandung racun Potasium Sianida, yang menyebabkan kematian para korban.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa dari hasil identifikasi jenazah atau “ante mortem” dari 12 jenazah yang diungkap, ada tiga yang sudah teridentifikasi yakni Paryanto, Irsad, dan Wahyu Tri Ningsih atau pasangan suami istri asal Lampung. Dari hasil autopsi terakhir, dua jenazah sudah dapat diidentifikasi atas nama Irzak dan Wahyu Tri Ningsih.

Tersangka modusnya dengan memberikan korban minuman yang diberi obat klonidin mempunyai efek mengantuk. Jika korban mengantuk dianggap gagal menggandakan uangnya. Tersangka dukun pengganda uang hingga pengembangan kasus, tetap dua orang yakni, Slamet Tohari dan Budi Santoso (BS) yang membantu.

Polda Jateng telah mendirikan Posko pengaduan orang hilang, dan hingga Kamis ini, sudah ada 17 masyarakat yang melaporkan terkait keluarganya yang hilang. Pasal yang dapat menjerat tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa beberapa korban pembunuhan dukun pengganda uang di Kabupaten Banjarnegara diketahui merupakan pasangan laki-laki dan perempuan. Data dari pengakuan pelaku diketahui bahwa pasangan laki-laki dan perempuan yang dikubur dalam satu lubang.

Korban sementara yang berjumlah 12 orang tersebut dikubur di kebun milik pelaku di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7 derajat Celsius dengan kelembapan 75 persen. Hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan bagian tengah dan sekitarnya, sementara risiko kebakaran hutan dan lahan tetap perlu diwaspadai.
06 Oktober 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Pegunungan Jawa Tengah
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]