URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Slamet Iswanto menyatakan bahwa seluruh korban kasus 12 korban pembunuhan dukun pengganda uang dipastikan meninggal dunia karena mati lemas diracun, setelah hasil pemeriksaan Toksikologi terhadap jenazah Paryanto salah satu korban menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung racun Potasium Sianida.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ungkap Tersangka Pembunuhan Dukun Pengganda Uang dengan Modus Diracun Potasium Sianida

Polda Jateng Ungkap Tersangka Pembunuhan Dukun Pengganda Uang dengan Modus Diracun Potasium Sianida

Polda Jateng Ungkap Tersangka Pembunuhan Dukun Pengganda Uang dengan Modus Diracun Potasium Sianida

Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Slamet Iswanto menyatakan bahwa seluruh korban kasus 12 korban pembunuhan dukun pengganda uang dipastikan meninggal dunia karena mati lemas diracun, setelah hasil pemeriksaan Toksikologi terhadap jenazah Paryanto salah satu korban menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung racun Potasium Sianida.
Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Kepala Polda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah), didampingi Direktur Reskrim Umum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamura (kanan) dan Kabid Dokkes Polda Jateng Kombel Pol dr Sumi Hastry Purwanti (kanan) dalam koferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (6/4/2023).
featured-img

Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Slamet Iswanto, menyatakan bahwa semua korban pembunuhan dukun pengganda uang tersangka Slamet Tohari (45) di Kabupaten Banjarnegara dipastikan meninggal dunia karena mati lemas diracun.

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan Toksikologi terhadap jenazah salah satu korban, Paryanto. Dari hasil labfor atas nama korban Paryanto, seluruh barang bukti positif mengandung racun Potasium Sianida, yang menyebabkan kematian para korban.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa dari hasil identifikasi jenazah atau “ante mortem” dari 12 jenazah yang diungkap, ada tiga yang sudah teridentifikasi yakni Paryanto, Irsad, dan Wahyu Tri Ningsih atau pasangan suami istri asal Lampung. Dari hasil autopsi terakhir, dua jenazah sudah dapat diidentifikasi atas nama Irzak dan Wahyu Tri Ningsih.

Tersangka modusnya dengan memberikan korban minuman yang diberi obat klonidin mempunyai efek mengantuk. Jika korban mengantuk dianggap gagal menggandakan uangnya. Tersangka dukun pengganda uang hingga pengembangan kasus, tetap dua orang yakni, Slamet Tohari dan Budi Santoso (BS) yang membantu.

Polda Jateng telah mendirikan Posko pengaduan orang hilang, dan hingga Kamis ini, sudah ada 17 masyarakat yang melaporkan terkait keluarganya yang hilang. Pasal yang dapat menjerat tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa beberapa korban pembunuhan dukun pengganda uang di Kabupaten Banjarnegara diketahui merupakan pasangan laki-laki dan perempuan. Data dari pengakuan pelaku diketahui bahwa pasangan laki-laki dan perempuan yang dikubur dalam satu lubang.

Korban sementara yang berjumlah 12 orang tersebut dikubur di kebun milik pelaku di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved