RASIKAFM.COM|SEMARANG – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyerangan bersenjata tajam di Pasar Dargo Jalan Dr Cipto, Kecamatan Semarang Timur pada Minggu (22/1/2023) dini hari lalu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dua orang yang diamankan ini merupakan warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara bernama Joko Mustiko alias Kentung (34) dan Trikora Danu (38). Irwan menjelaskan, kedua orang itu ternyata melatarbelakangi aksi penyerangan itu karena memanggil rombongan untuk menyerang lantaran merasa tersinggung dipelototi.
Kabar Rasika:
“Keduanya diamankan di kampung Tambaklorok pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 puk 17.30 WIB oleh Opsnal Resmob Polrestabes Semarang,” ujar Irwan kepada wartawan lewat pesan singkat, Kamis (26/1/2023).
Ia menjelaskan pelaku Kentung berperan mengumpulkan massa untuk melakukan penyerangan. Sedangkan Danu melukai korban dengan senjata tajam celurit.
“Kentung menggerakkan massa untuk membawa senjata tajam. Danu melakukannya pembacokan terhadap korban bernama Irfan,” paparnya.
Lebih lanjut, Irwan menerangkan motif dari peristiwa kekeraan yang mengakibatkan lima orang mengalami luka bacok karena Danu merasa tersinggung dilihati oleh sekelompok orang atau korban saat membeli rokok di dekat lokasi kejadian. Karena hal tersebut, kemudian Danu mengumpulkan belasan orang untuk melakukan penyerangan.
“Karena merasa tidak nyaman diperhatikan oleh kelompok korban tersebut, selang satu jam akhirnya kedua orang tersebut kembali bersama dengan teman-temannya menyerang dengan menggunakan sajam secara membabi buta, yang membuat kelompok korban bubar menyelamatkan diri,” bebernya.
Satu dari delapan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, yaitu Widianto mengaku mendapat kabar Danu ada masalah di daerah Dargo dan diminta datang dengan beberapa orang.
“Diberi tahu katanya Mas Danu dipelototi setiap ke situ beli rokok,” terang Widianto, Selasa (24/1/2023).
Kemudian para pemuda itu membabi buta melakukan penyerangan hingga menyebabkan sejumlah orang mengalami luka senjata tajam. Widianto mengaku saat ditelepon itu dia langsung mengambil celurit.
“Ya setelah dihubungi itu ambil (celurit) dulu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.