Semarang – Dua mantan narapidana (Napi) berhasil diamankan oleh polisi karena terlibat dalam aksi perampokan di Resto Eatery, yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pendrikan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang pada Rabu (4/11/2023).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Budiyono alias Bodrex, seorang warga Panggung Kidul, Semarang Utara, dan Juharno, yang berasal dari Bulu Lor, Semarang Utara. Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang bernama Feri masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, kedua tersangka berhasil ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelompok pencuri ini telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
Aksi pertama terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023, di Resto Pempek Ny. Kamto, Jalan Brigjend Sudiarto No. 246, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Pada kejadian tersebut, mereka berhasil membawa kabur sepeda motor dan mesin kasir. Kemudian, pada Sabtu, 28 Oktober 2023, aksi serupa terulang di Resto Kanisero, Jalan Sriwijaya No. 74, Rt.002 Rw.011, Kelurahan Wondri, Kecamatan Semarang Selatan, dengan kerugian berupa tiga handphone dan uang tunai sebesar Rp. 6,3 juta.
Aksi perampokan ketiga dilakukan di Apotek Kliniken, Jalan Wr. Supratman, pada Senin, 25 September 2023, dengan merampas laptop dan uang senilai Rp. 2 juta. Sedangkan kejadian terakhir terjadi di Resto Eatery, dengan kerugian berupa dua tab Samsung, sebuah televisi, dan uang sejumlah Rp. 3,75 juta.
“Pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan kondisi situasi lingkungan sepi, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan pencurian tersebut. Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok dengan menggunakan kunci L, selanjutnya pelaku membuka paksa merusak folding gate dengan menggunakan obeng,” terangnya saat rilis kasus di Mapolrestabe Semarang, Jumat (10/11).
Dari hasil penelusuran, ternyata para pelaku saling kenal saat mendekam di penjara. Atas perbutannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.