URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasus pencurian potongan pagar besi terjadi usai unjuk rasa ricuh di Mapolres Salatiga oleh empat pemuda dan seorang pelajar. Aksi ini berlangsung di sisi timur Lapangan Pancasila pada 29 Agustus 2025. Mereka mencuri demi dijual, hingga akhirnya terungkap melalui patroli cyber dan bukti video.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Salatiga Amankan Pelaku Unjuk Rasa, Terbukti Menjual Pagar Besi Polres

Polisi Salatiga Amankan Pelaku Unjuk Rasa, Terbukti Menjual Pagar Besi Polres

Polisi Salatiga Amankan Pelaku Unjuk Rasa, Terbukti Menjual Pagar Besi Polres

Tersangka komplotan curi pagar Polres
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Aksi unjuk rasa di depan Mapolres Salatiga yang berujung ricuh, ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk melakukan tindak pidana. Empat pemuda bersama seorang pelajar nekat mencuri potongan pagar besi yang rusak akibat kericuhan massa.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica dalam press release di Pendopo Polres Salatiga, Kamis (25/09/2025), mengungkap kronologi pencurian tersebut. Peristiwa terjadi pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sisi timur Lapangan Pancasila, Jl. Adi Sucipto No. 1, Kalicacing, Sidomukti, Kota Salatiga.

“Para tersangka yang berjumlah empat orang bersama satu saksi awalnya datang ke lokasi untuk menyaksikan unjuk rasa. Massa sempat ricuh dengan melakukan perusakan pagar Mapolres Salatiga, meski berhasil diredam aparat keamanan yang berada di lokasi,” kata Kapolres  didampingi Plh Kasi Humas Sutopo dan Kasatreskrim AKP Raditya.

Dalam situasi kacau itu, pagar yang rusak diseret ke pinggir jalan. Kesempatan tersebut dipakai para tersangka untuk membawa salah satu potongan pagar besi sepanjang 360 cm. Besi curian itu kemudian disimpan di rumah salah satu pelaku dengan rencana dijual.

“Melalui serangkaian penyelidikan dan patroli cyber, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga berhasil menemukan bukti video di aplikasi TikTok yang memperlihatkan tiga orang mengangkut pagar besi menggunakan sepeda motor Honda Beat. Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” jelas Kapolres.

Para tersangka yang diamankan adalah Angga Aditya Saputra (19), Ridha Dwi Ariyanto (23), dan Maulana Umar Said (22), ketiganya warga Gedangan, Tuntang, Kabupaten Semarang. Sementara seorang pelajar berinisial R.Z.N (16) asal Salatiga diproses melalui berkas perkara terpisah yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Salatiga pada 17 September 2025.

Barang bukti yang disita antara lain pagar besi panjang 360 cm, dua unit motor (Honda Beat dan Honda Vario), sebuah iPhone 11 hitam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Akibat ulah mereka, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp67 juta.

Kapolres AKBP Veronica menegaskan pihaknya akan menindak tegas aksi perusakan dan pencurian fasilitas negara.

“Tindakan pencurian dan perusakan fasilitas negara, apalagi di tengah situasi unjuk rasa, tidak bisa ditoleransi. Kami berharap masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terprovokasi, tetap menjaga kondusifitas, dan mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat kepolisian,” tegasnya.

Menariknya, salah satu pelaku bernama Imam, warga Wonosamudro, blak-blakan mengaku sebagai penghasut dalam unjuk rasa yang memicu perusakan pagar Mapolres.

“Saya cuma ikut-ikut. Termasuk membawa pagar juga ikut-ikut,” ucap Imam.

Ia bahkan mengaku besi pagar hasil jarahan sempat dijual seharga Rp50 ribu melalui temannya.
“Uang hasil jual pagar di jual ke teman. Dan uangnya juga dibawa teman. Saya sangat menyesal,” tambahnya dengan wajah tertunduk.

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar