URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasus pencurian potongan pagar besi terjadi usai unjuk rasa ricuh di Mapolres Salatiga oleh empat pemuda dan seorang pelajar. Aksi ini berlangsung di sisi timur Lapangan Pancasila pada 29 Agustus 2025. Mereka mencuri demi dijual, hingga akhirnya terungkap melalui patroli cyber dan bukti video.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Salatiga Amankan Pelaku Unjuk Rasa, Terbukti Menjual Pagar Besi Polres

Polisi Salatiga Amankan Pelaku Unjuk Rasa, Terbukti Menjual Pagar Besi Polres

Polisi Salatiga Amankan Pelaku Unjuk Rasa, Terbukti Menjual Pagar Besi Polres

Tersangka komplotan curi pagar Polres
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Aksi unjuk rasa di depan Mapolres Salatiga yang berujung ricuh, ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk melakukan tindak pidana. Empat pemuda bersama seorang pelajar nekat mencuri potongan pagar besi yang rusak akibat kericuhan massa.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica dalam press release di Pendopo Polres Salatiga, Kamis (25/09/2025), mengungkap kronologi pencurian tersebut. Peristiwa terjadi pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sisi timur Lapangan Pancasila, Jl. Adi Sucipto No. 1, Kalicacing, Sidomukti, Kota Salatiga.

“Para tersangka yang berjumlah empat orang bersama satu saksi awalnya datang ke lokasi untuk menyaksikan unjuk rasa. Massa sempat ricuh dengan melakukan perusakan pagar Mapolres Salatiga, meski berhasil diredam aparat keamanan yang berada di lokasi,” kata Kapolres  didampingi Plh Kasi Humas Sutopo dan Kasatreskrim AKP Raditya.

Dalam situasi kacau itu, pagar yang rusak diseret ke pinggir jalan. Kesempatan tersebut dipakai para tersangka untuk membawa salah satu potongan pagar besi sepanjang 360 cm. Besi curian itu kemudian disimpan di rumah salah satu pelaku dengan rencana dijual.

“Melalui serangkaian penyelidikan dan patroli cyber, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga berhasil menemukan bukti video di aplikasi TikTok yang memperlihatkan tiga orang mengangkut pagar besi menggunakan sepeda motor Honda Beat. Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” jelas Kapolres.

Para tersangka yang diamankan adalah Angga Aditya Saputra (19), Ridha Dwi Ariyanto (23), dan Maulana Umar Said (22), ketiganya warga Gedangan, Tuntang, Kabupaten Semarang. Sementara seorang pelajar berinisial R.Z.N (16) asal Salatiga diproses melalui berkas perkara terpisah yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Salatiga pada 17 September 2025.

Barang bukti yang disita antara lain pagar besi panjang 360 cm, dua unit motor (Honda Beat dan Honda Vario), sebuah iPhone 11 hitam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Akibat ulah mereka, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp67 juta.

Kapolres AKBP Veronica menegaskan pihaknya akan menindak tegas aksi perusakan dan pencurian fasilitas negara.

“Tindakan pencurian dan perusakan fasilitas negara, apalagi di tengah situasi unjuk rasa, tidak bisa ditoleransi. Kami berharap masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terprovokasi, tetap menjaga kondusifitas, dan mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat kepolisian,” tegasnya.

Menariknya, salah satu pelaku bernama Imam, warga Wonosamudro, blak-blakan mengaku sebagai penghasut dalam unjuk rasa yang memicu perusakan pagar Mapolres.

“Saya cuma ikut-ikut. Termasuk membawa pagar juga ikut-ikut,” ucap Imam.

Ia bahkan mengaku besi pagar hasil jarahan sempat dijual seharga Rp50 ribu melalui temannya.
“Uang hasil jual pagar di jual ke teman. Dan uangnya juga dibawa teman. Saya sangat menyesal,” tambahnya dengan wajah tertunduk.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved