URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polisi berhasil menangkap tiga perampok bersenjata yang menyerang seorang agen BRILink di Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp30 juta serta alat penyimpan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Tangkap Tiga Perampok Bersenjata Api di Cilacap

Polisi Tangkap Tiga Perampok Bersenjata Api di Cilacap

Polisi Tangkap Tiga Perampok Bersenjata Api di Cilacap

Perampokan terjadi di Toko Pak Nasirun, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap pada hari Senin, 27 Maret 2023.
Tangkapan Layar Video Warga
Tangkapan Layar saat terjadi perampokan di Toko Pak Nasirun di Dusun Pondok Wungu, RT05/RW05, Desa Kaliwunggu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Senin, 27 Maret 2023 pukul 14.30
featured-img

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol.Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menangkap ketiga pelaku perampokan bersenjata yang melawan saat ditangkap.

Masing-masing pelaku adalah S (39) warga Purwadadi, Kabupaten Subang, Sw (40) dan Sg (45) yang merupakan warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan di tempat tinggal ketiganya, yang berada di lokasi yang berbeda.[irp posts=”58284″ ]

Dilansir dari Antara, aksi perampokan tersebut sudah terencana sejak 10 hari sebelumnya, seperti yang diungkapkan oleh Kapolda. Pada 27 Maret 2023, ketiga pelaku memaksa korban bernama Nasirun (45) untuk membuka laci berisi uang dan menyeretnya ke luar rumah.

Saat melawan, korban ditembak pada bagian tumitnya. Selain itu, salah satu warga yang berupaya menggagalkan aksi perampokan juga ditembak pada kakinya.

Pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp30 juta serta alat penyimpan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Para tersangka berhasil diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti seperti empat senjata api rakitan beserta puluhan peluru, serta dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolda juga menambahkan bahwa selongsong senjata yang digunakan para pelaku tidak memiliki alur, sehingga dapat disimpulkan bahwa senjata tersebut merupakan senjata rakitan.

Polisi berhasil menangkap tiga perampok bersenjata yang menyerang seorang agen BRILink di Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp30 juta serta alat penyimpan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku perampokan toko sekaligus agen bank BUMN di Cilacap. (Foto: Polda Jateng)

“Dari hasil pengecekan diketahui tidak ada alur pada selongsong, sehingga ini merupakan senjata rakitan,” terang Kapolda.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian atas perbuatannya.

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga
Sebanyak 56 atlet kategori beginner putra dan putri dari sejumlah kota di Indonesia mengikuti Kapolres Salatiga Padel Cup 2026 di Padel Beans, Salatiga, Sabtu-Minggu (27–28/6). Kejuaraan yang digelar Polres Salatiga bersama Pengurus Besar Padel Indonesia Kota Salatiga ini menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara sekaligus upaya memperkenalkan olahraga padel serta mendorong pembinaan atlet muda.
Jelang HUT Bhayangkara, PBPI Salatiga gelar Kapolres Cup 2026

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut