Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol.Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menangkap ketiga pelaku perampokan bersenjata yang melawan saat ditangkap.
Masing-masing pelaku adalah S (39) warga Purwadadi, Kabupaten Subang, Sw (40) dan Sg (45) yang merupakan warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan di tempat tinggal ketiganya, yang berada di lokasi yang berbeda.[irp posts=”58284″ ]
Dilansir dari Antara, aksi perampokan tersebut sudah terencana sejak 10 hari sebelumnya, seperti yang diungkapkan oleh Kapolda. Pada 27 Maret 2023, ketiga pelaku memaksa korban bernama Nasirun (45) untuk membuka laci berisi uang dan menyeretnya ke luar rumah.
Saat melawan, korban ditembak pada bagian tumitnya. Selain itu, salah satu warga yang berupaya menggagalkan aksi perampokan juga ditembak pada kakinya.
Pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp30 juta serta alat penyimpan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Para tersangka berhasil diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti seperti empat senjata api rakitan beserta puluhan peluru, serta dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolda juga menambahkan bahwa selongsong senjata yang digunakan para pelaku tidak memiliki alur, sehingga dapat disimpulkan bahwa senjata tersebut merupakan senjata rakitan.
“Dari hasil pengecekan diketahui tidak ada alur pada selongsong, sehingga ini merupakan senjata rakitan,” terang Kapolda.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian atas perbuatannya.